Sukses

PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Akankah Diperpanjang Lagi?

Perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 untuk menekan penularan Covid-19 berakhir hari ini, Senin 9 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir pada hari ini, Senin (9/8/2021). Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan apakah PPKM Level 4 akan kembali diperpanjang atau tidak.

Pemerintah sendiri telah memperpanjang kebijakan PPKM ini sebanyak tiga kali. Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun. Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, dan diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan PPKM yang diterapkan 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan terhadap kasus Covid-19 di skala nasional. Salah satunya, menurunkan kasus harian dan kasus aktif Covid-19.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tgl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (tingkat keterisian tempat tidur)," kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021.

Oleh sebab itu, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan PPKM level 4 di beberapa daerah hingga 9 Agustus 2021. Namun, pemerintah akan melalukan berbagai penyesuaian pembatasan aktivitas tergantung kasus Covid-19 di masing-masing daerah.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tgl 3-9 agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivias dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Lonjakan Covid-19 Bergeser ke Luar Jawa-Bali

Namun, Jokowi menyebut saat ini terjadi pergeseran lonjakan kasus Covid-19 dari yang tadinya berada di Jawa dan Bali menjadi ke luar Jawa-Bali. Menurut dia, kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa mengalami peningkatan dalam dua minggu terakhir.

"Kelihatannya terjadi pergeseran lonjakan (kasus Covid-19) dari Jawa-Bali menuju ke luar Jawa-Bali. Selama dua minggu terakhir ini saya melihat penambahan kasus-kasus baru di provinsi-provinsi di luar Jawa terus meningkat," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi Perkembangan dan Tindak Lanjut PPKM Level IV yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (7/8/2021).

Dia menyampaikan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali sebanyak 13.200 atau 34 persen dari kasus baru secara nasional pada 25 Juli 2021. Namun, kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali meningkat 13.589 per 1 Agustus 2021.

"Per 6 Agustus 2021 naik lagi ke angka 21.374 kasus. Ini sudah 54 persen dari total kasus baru secara nasional. Hati-hati kenaikan dalam dua minggu ini," katanya.

Dia menyampaikan ada lima provinsi dengan kasus aktif Covid-19 tertinggi per 5 Agustus 3021. Kalimantan Timur memiliki 22.529 kasus aktif, Sumatera Utara dengan 21.876 kasus aktif, Papua 14.989 kasus aktif.

"Sumatera Barat dengan 14.496 kasus aktif, dan Riau dengan 13.958 kasus aktif. Itu hari Kamis," ucap Jokowi.

Berdasarkan catatan Jokowi, kasus aktif Covid-19 di Sumatera Utata naik menjadi 22.892 pada 6 Agutus 2021. Begitu pula, dengan Riau yang naik menjadi 14.993, Sumatera Barat 14.712.

"Yang turun saya lihat di 2 hari kemarin Kalimantan Timur dan Papua. Tapi Hati-hati, ini selalu naik dan turun," tuturnya.

Dia juga menyoroti lonjakan kasus Covid-19 di Nusa Tenggara Timur. Pada 1 Agustus 2021, kasus Covid-19 di NTT sebanyak 886 namun naik secara signifikan di angka 3.598 kasus per 6 Agustus 2021.

Jokowi meminta Pangdam, Kapolda, hingga Gubernur segera melakukan pembatasan mobilitas masyarakat apabila kasus Covid-19 di wilayahnya sudah naik. Dia menilai pembatasan mobilitas harus dilakukan setidaknya 2 minggu untuk mengendalika kasus Covid-19.

"Harusnya kasus kalau sudah kasusnya (Covid-19) gede seperti itu, mobilitas masyarakat harus direm. Pertama, yang paling penting, Gubernur semua harus tahu, Pangdam, Kapolda semua harus tahu artinya mobilitas manusianya yang direm paling tidak 2 minggu," ujar Jokowi.

Selain itu, dia meminta Panglima TNI Hadi Tjahjanto untuk menggencarkan dan meningkatman testing dan tracing (pelacakan) pasien Covid-19. Jokowi ingin masyarakat yang terpapar virus corona segera ditemukan dan dibawa ke tempat isolasi terpusat untuk menekan penyebaran.

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, pemerintah akan menggelar rapat soal nasib perpanjangan PPKM Level 4. Nantinya, keputusan soal perpanjangan PPKM akan diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin hari ini.

3 dari 3 halaman

Infografis Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4