Liputan6.com, Jakarta - Aktivis anti-korupsi Febri Diansyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghindari celah terjadinya tindak pidana korupsi dan konflik kepentingan. Hal itu menanggapi aturan baru dalam perjalanan dinas KPK yang dibiayai panitia penyelenggara negara.
Mantan juru bicara KPK ini menilai, perubahan aturan perjalanan dinas itu seolah memperlihatkan prinsip dasar pendirian komisi antikorupsi yang kian memudar.
Baca Juga
"Ada beberapa prinsip yang semakin pudar dan bahkan bisa hilang dari KPK, seperti perjalanan dinas bukan untuk mencari penghasilan tambahan, menghindari celah sekecil apapun bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara," ujar Febri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Advertisement
Menurut Febri, seharusnya pimpinan KPK membuat aturan yang bisa diterapkan di lembaga antirasuah dan menjadi contoh bagi instansi lain di pemerintahan. Febri menyebut, KPK kini sudah jauh berbeda dari sebelumnya.
"Semakin banyak hal menyedihkan yang terjadi di KPK era baru saat ini," kata Febri.
Febri menyebut alasan KPK mengubah aturan perjalanan dinas lantaran berubahnya status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), menjadi bukti bahwa revisi UU KPK akan melemahkan kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ini justru semakin memperkuat bukti, revisi UU KPK yang menggeser KPK ke ranah eksekutif dan menjadi ASN benar-benar berdampak melemahkan sistem nilai di KPK. Perubahan-perubahan yang terjadi di KPK saat ini semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun," kata Febri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aturan Baru Perjalanan Dinas KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Perkom 6 Tahun 2021 tetang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Dalam Perkom 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi;
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Pasal 2B
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.
(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.
Advertisement