Sukses

Penumpang Bus di Kalideres Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Vaksin

Sebagian penumpang, lanjut Revi, masih ada yang belum menjalani vaksinasi tahap pertama karena alasan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnain mengatakan para penumpang yang berangkat melalui terminal tersebut wajib menunjukkan surat keterangan minimal telah divaksin tahap pertama.

"Peraturannya sudah berlaku sejak awal PPKM Darurat 3 Juli," kata Revi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Kebijakan tersebut diperuntukkan untuk seluruh penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang ada di Terminal Kalideres. Menurut Revi, sejauh ini mayoritas penumpang sudah memiliki surat keterangan telah divaksin tahap pertama.

Sebagian penumpang, lanjut Revi, masih ada yang belum menjalani vaksinasi tahap pertama karena alasan kesehatan. Jika penumpang tidak memiliki surat vaksin tahap pertama, maka mereka wajib memiliki surat keterangan dari dokter.

"Kalau dia alasannya karena sakit, dia harus ada surat dokter dengan catatan belum diperbolehkan untuk divaksin. Kalau dia punya penyakit gula, darah tinggi atau penyakit lain emang kan gak boleh divaksin," ujar Revi seperti dikutip Antara.

Selain kartu vaksin, penumpang juga harus menunjukkan surat antigen dengan status negatif sebelum berangkat. Penumpang yang belum punya surat keterangan antigen pun bisa mengikutu tes usap di gerai yang tersedia di terminal.

2 dari 2 halaman

Belum Gelar Vaksinasi

Walau demikian, pihaknya belum bisa menggelar gerai vaksinasi untuk penumpang bus di Terminal Kalideres.

"Waktu itu kita sudah mengajukan permohonan tapi belum ada jawaban. Tapi karena tenaga medisnya sekarang fokus ke kecamatan, kelurahan dan polsek di daerah-daerah yang vaksinasinya rendah," tutur dia.

Â