Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperpanjang PPKM dari 10 sampai 16 Agustus 2021. Yang berbeda, kali ini mal akan diuji coba untuk dibuka.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi prokes (protokol kesehatan)," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
Dia merinci uji coba pembukaan mal ini hanya dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Advertisement
"Kita buka dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dan dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas Luhut.
Luhut menambahkan, prasyarat untuk bisa masuk ke mal dan pusat perbelanjaan adalah dengan membuktikkan pengunjung membawa kartu vaksin Covid-19.
Namun, bagi mereka yang berusia di bawah usia 12 tahun, serta usia di atas 70 tahun dilarang masuk.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak di bawah umur 12 tahun dan di atas 70 akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.
Â
Diperpanjang
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Advertisement