Sukses

Ada Beberapa Pelonggaran, Wagub DKI Sambut Baik Perpanjangan PPKM Level 4

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung keputusan pemerintah pusat untuk perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung keputusan pemerintah pusat untuk perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.

Riza menyebut perpanjangan kali ini pemerintah pusat melakukan sejumlah kelonggaran.

"Kami menyambut baik pemerintah pusat sekalipun PPKM di level 4 diperpanjang, dan juga ada pelonggaran-pelonggaran, seperti rumah ibadah dan mal dimungkinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Nantinya asosiasi pengusaha mal dan Dinas Pariwisata DKI akan mengatur teknis pelaksanaan kelonggaran tersebut saat kembali beroperasi. Mulai dari bukti vaksinasi hingga larangan untuk anak di bawah 12 tahun serta lansia usia 70 tahun.

"Sudah diatur asosiasi dan Dinas Pariwisata, sudah didiskusikan. Nanti kan ada Inmendagri, ada Ingub, ada Pergub, Kepgub dan lain sebagainya, dan surat edaran dari dinas terkait ya, selalu begitu turunannya," papar dia.

Kendati begitu, Riza meminta agar masyarakat untuk tetap berada di rumah dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan ada perpanjangan seminggu ke depan, angka menurun akan lebih signifikan lagi, lebih baik lagi, sehingga kita bisa memutus mata rantai penularan Covid di Jakarta," jelas Riza.

2 dari 2 halaman

PPKM Diperpanjang

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers, Senin (9/8/2021).