Sukses

PPKM Diperpanjang, Tes PCR Tak Jadi Syarat Penerbangan Jika Sudah Vaksin 2 Kali

Pemerintah melonggarkan syarat penerbangan bagi calon penumpang pesawat yang telah disuntik vaksin dosis kedua selama periode perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Ada beberapa pelonggaran pada perpanjangan PPKM kali ini, salah satunya terkait aturan penerbangan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, menambahkan aturan baru dalam melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali. 

Seperti dikutip Liputan6.com, terdapat pelonggaran prasyarat terhadap pelaku perjalanan udara yang telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Mereka kini tidak diwajibkan menjalani tes usap PCR, tapi hanya tes antigen.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," kata Tito dalam instruksinya, Selasa (10/8/2021).

Namun demikian, aturan hanya membawa hasil tes antigen untuk penerbangan khusus Jawa-Bali tidak berlaku bila calon penumpang baru divaksin satu kali. Solusinya, calon penumpang yang baru disuntik vaksin dosis 1 masih tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR.

"Membawa hasul negatif PCR H-2 (sebelum keberangkatan) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama," jelas Tito.

2 dari 3 halaman

Aturan Transportasi Lain Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Untuk moda transportasi lainnya, Tito masih menerapkan aturan yang sama dengan kebijakan sebelumnya. Berikut aturannya:

1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Calon penumpang juga harus menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

3. Katentuan pada poin 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, juga sebaliknya.

4. Aturan terkait tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4