Sukses

Ketua DPRD Jakarta Ingatkan Pemprov DKI soal Perubahan RPJMD Harus Sesuai Perpres

Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI dapat meninjau ulang rencana perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI dapat meninjau ulang rencana perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurut dia, perubahan RPJMD harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

"Jadi proses penyesuaian RPJMD ini adalah proses penyesuaian program kerja di 2020 sampai 2022 dengan RPJMN 2020 sampai 2024, dan tidak melakukan penjabaran untuk RPJMD untuk tahun 2017 sampai 2019 atau perubahan di 2017 sampai 2022," kata Prasetio di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Politikus PDIP ini menuturkan, berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 poin, bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.

Karena hal itu, dia meminta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI untuk menyiapkan kajian penjabaran RPJMD khusus 2020-2022.

"Apakah eksekutif sudah menyiapkan data tahun per tahun yang terlewati masalah penjabarannya. Agar pihak eksekutif sudah menyiapkan bahan dalam bentuk rencana kerja program kegiatan yang dapat terealisasi dan tidak dapat realisasi tahun 2017-2019 dalam penjabaran RPJMD Provinsi Jakarta," jelas Prasetio.

 

2 dari 2 halaman

Perubahan RPJMD DKI Jakarta

Sebelumnya, sebanyak dua dari sembilan fraksi DPRD DKI Jakarta menolak usulan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022.

Dua fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menilai usulan perubahan RPJMD 2017-2022 harus dipertimbangkan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Jakarta, Senin (2/8/2021) mengatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan kembali karena RPJMD merupakan program kerja, rencana pembangunan, dan pencapaian kinerja kepala daerah selama menjabat yang merupakan kompilasi janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Kami khawatir perubahan RPJMD 2017-2022 yang dipaksakan ini hanya untuk melegitimasi kegagalan dari Gubernur dari tolak ukur RPJMD yang hendak direvisi," kata Gembong seperti dikutip Antara.

Senada dengan itu, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta juga menilai usulan revisi RPJMD ini hanya terkesan untuk memenuhi kebutuhan politik pimpinan Pemerintah Provinsi DKI, yakni Gubernur Anies Baswedan.

"Pemprov DKI Jakarta lari dari tanggung jawab melaksanakan program, dan tidak menjawab 10 dari 16 tantangan-tantangan akibat pandemi Covid-19," ujar Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Anthony Winza Probowo.