Liputan6.com, Jakarta Satu orang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka usai aksinya sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dia diduga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong saat tengah digelar vaksinasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Betul, EO kita tetapkan sebagai tersangka, memang kerjanya perawat. Selama kegiatan vaksinasi massal ibu ini juga terlibat dan diminta bantuan untuk melakukan vaksinasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Yusri menambahkan, atas perbuatannya EO terancam hukuman satu tahun penjara.
Advertisement
EO yang telah berstatus tersangka kemudian dihadirkan di Polres Metro Jakarta Utara. Ia pun meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat yang telah diresahkan dengan kejadian ini," kata EO sambil menangis,Selasa.Â
Berikut fakta-fakta viralnya kasus suntikan vaksin Covid-19 kosong yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Kronologi Video Viral Suntik Vaksin Covid-19 Kosong
Berdasarkan hasil pendalaman, video pemberian suntikan kosong vaksin Covid-19 oleh fasilitator itu direkam saat kegiatan vaksinasi bersama di salah satu sekolah kristen di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar 6 Agustus 2021 kemarin.
Aksi yang terekam kamera dan beredar luas di media sosial tersebut sontak membuat resah para orang tua.
Polda Metro Jaya menyatakan, video tersebut direkam oleh orang tua dari korban dengan inisial BLP saat sedang disuntik vaksin Covid-19.
"Orangtuanya sendiri atau ibunya sendiri yang memvideokan," ujar Yusri.
Atas kejadian itu, orangtua penerima vaksin melaporkan kepada penanggung jawab dari pihak yayasan yang menyelenggarakan Vaksin Bersama.
"Pada saat itu kemudian dicek dan memang diakui itu tidak ada isinya," ucap dia.
Â
Advertisement
2. Gali Keterangan Saksi
Semenjak dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di kawasan Pluit, Jakarta Utara viral di media sosia, polisi langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Kasus ini kemudian diusut oleh Satreskrim Polres Metro Jakut dengan mempelajari rekaman video tersebut.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif menyampaikan, penyelidikan juga melibatkan beberapa saksi yang sudah diperiksa oleh anggota Polres Jakarta Utara, Senin,9 Agustus 2021.
"Sudah minta keterangan beberapa orang tapi kan belum lengkap, anggota kami masih laksanakan lidik di lapangan. Sudah ada beberapa keterangan yang kita ambil keterangannya," jelas Guruh.
Namun demikian, Guruh belum bisa merinci detail terkait siapa saja yang sudah dimintai keterangan.
Â
3. EO Akui Tidak Ada Isinya
Yusri menyebut, wajah oknum nakes itu viral di media sosial usai memberikan suntikan kosong ke salah satu peserta vaksinasi Covid-19, berisinial BLP.
"Dan memang diakui oleh (EO) itu tidak ada isinya sehingga dilakukan vaksin kembali terhadap saudara BLP ini," ucap dia
Pada kasus ini, penyidik juga menyita berberapa barang bukti antara lain satu buah botol vial dan suntik dan alat-alat lain yang biasa dipakai untuk kegiatan vaksinasi masyarakat.
Â
Advertisement
4. Disebut Kelalaian Vaksinator
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian vaksinator.
"Ini sebabnya kesalahan saat mengambil suntikan yang belum diisi vaksin," kata Nadia seperti dikutip dari Antara.
Atas kejadian tersebut, kata Nadia, Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memutus kerja sama dengan vaksinator tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tidak boleh menjadi vaksinator lagi dan kita juga minta penanggung jawab harus lebih memonitor hal ini," katanya.
Â
5. Kelelahan Usai Beri Suntikan Vaksin ke 599 Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kejadian yang menimpa BLP diduga akibat kelalaian dari EO.
"Jadi kelalaiannya. Memang menurut awal yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitar 599 orang dan dia merasa lalai dia tidak periksa lagi," ujar dia.
Yusri mengatakan, penyidik Sat Reskrim Metro Jakarta Utara hingga kini masih mempelajari motif dari EO memberikan vaksin kosong. Penyidik pun akan memanggil sejumlah ahli yang berkompeten termasuk dari organisasi perawat.
"Kami sedang mendalami sudah masuk tahap penyidikan. Termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya apa, apakah ada motif lain," tandas dia.
Â
Advertisement
6. Korban BLP Telah Disuntik Ulang
Terkait nasib korban, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, BLP telah dilakukan vaksinasi Covid-19 ulang.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihak yayasan yang melakukan kegiatan tersebut langsung melakukan pemeriksaan.
"Yayasan yang menjadi penyelenggara vaksinasi bersama itu, kemudian mengecek dan memang diakui itu tidak ada isinya. Sehingga dilakukan vaksin kembali terhadap saudari BLP ini," kata Yusri di Polres Metro Jakut, Selasa (10/8/2021).
7. Perawat EO Jadi Tersangka
Kepolisian telah menetapkan EO yang berstatus tenaga kesehatan (nakes) sebagai tersangka terkait viralnya video penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit, Jakarta Utara.
Diketahui, EO bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Graha Kedoya, Jakarta Utara.
Yusri menerangkan, setiap pelanggaran ada konsekuensi hukumnya, termasuk kepada nakes.
"Bisa kita bilang di masa pandemi ini dia (nakes) adalah pahlawan kita, tapi ada konsekuensi kerja yang harus ditanggung setiap melakukan pelanggaran," ucapnya.
Â
Advertisement
8. Oknum Nakes Minta Maaf
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tenaga kesehatan inisial EO mengakui kesalahannya telah menyuntik vaksin Covid-19 kosong ke tubuh peserta vaksinasi Covid-19 berinisial BLP.
EO pun meminta maaf saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat yang telah diresahkan dengan kejadian ini," kata EO sambil menangis.
EO menyampaikan, sama sekali tidak berniat memberikan vaksin kosong ke BLP. Dia mengaku siap bertanggungjawab atas ketidaksengajaannya itu.
"Saya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin. Saya akan mengikuti segala proses yang saya akan jalani ke depan, saya mohon-maaf," ujar dia.
Â
9. Terancam 1 Tahun Penjara
Buntut dari perbuatannya tersebut, oknum nakes yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit itu terancam hukuman 1 tahun penjara.
Yusri menyatakan, kepolisian tidak akan menoleransi setiap kesalahan yang diperbuat oleh siapa pun, termasuk tenaga kesehatan. Dia menegaskan bahwa, Indonesia adalah negara hukum.
"Apapun kesalahan di situ, ada aturan yang mengatur termasuk Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," katanya saat konferensi pers di Polres Metro Jakut, Selasa (10/8/2021).
"Setelah kita didalami, kita lakukan terhadap yang bersangkutan, kami persangkakan di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancamannya satu tahun penjara," tutur Yusri.
Â
 Cindy Violeta Layan
Advertisement