Sukses

Kampus Universitas Trisakti Diusulkan Diserahkan Kepada Negara

Merubah status Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri diyakini menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti terkait dengan Pengelolaan dan Kampus tersebut, demikian terungkap dalam Diskusi Publik yang bertema "Arah Penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Trisakti”, Jakarta Senin, (3/12/2012).

Merubah status Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri diyakini menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti terkait dengan Pengelolaan dan Kampus tersebut, demikian terungkap dalam Diskusi Publik yang bertema  "Arah Penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Trisakti”, Jakarta Senin, (3/12/2012).

 "Trisakti didirikan oleh pemerintah pada 1965, oleh karenanya Saya berpendapat, Aset Trisakti sebaiknya diambil kembali oleh pemerintah, sebab selain akan menyelesaikan permasalahan, dengan status negeri maka biaya yang perlu dikeluarkan oleh mahasiswa juga akan menurun, jelas Ini akan menguntungkan seluruh civitas akademika usakti,” Ujar Syamsul Bachri, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, dalam diskusi yang digagas oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Dirjen Dikti ini menghadirkan berbagai elemen di Kampus Trisakti.T

Terkait dengan Putusan dari Mahkamah Agung yang sudah memiliki ketetapan hukum yang tetap, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Marwan Effendi, memaparkan bahwa tidak semua keputusan Mahkamah Agung tersebut dapat atau harus dilaksanakan, karena ada juga beberapa putusan yang  tidak serta merta harus dilaksanakan atau dieksekusi.

Dirinya juga berpendapat, karena Universitas Trisakti ini adalah aset negara, maka sebaiknya diserahkan kembali pada negara, “Sekarang kuncinya ada di Pemerintah, mau tidak mengambil alih Trisakti beserta asetnya,” Ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong, mengungkapkan bahwa SK mendikbud yang menjadi dasar hukum putusan MA telah terbukti cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya Keputusan Pengadilan Jakarta Timur dengan Nomor 34/Pdt.G/2011/PN. Jakarta Timur.

Tim pada Tanggal 15 Juni 2011 lalu. “Terlebih jika putusan MA dilaksanakan, maka sama saja akan membubarkan Universitas Trisakti, karena seluruh dosen, karyawan dan mahasiswa juga termasuk ke dalam amar putusan MA tersebut,” Tegasnya.

Langkah-langkah penyelesaian melalui jalur hukum terlebih melalui upaya untuk mengeksekusi kampus Trisakti juga dinilai tidak tepat oleh Wakil Ketua II Bidang Eksternal Komnas HAM Nurkholis, ia mengungkapkan bahwa dari konsep Hak Asasi Manusia, setiap warga negara memilki hak mendapatkan pendidikan dan hak untuk memberikan pengajaran. “Menurut saya jika dilaksanakan eksekusi, peristiwa seperti itu biasanya selalu menimbulkan korban, terlebih yang paling kami takutkan adalah ini terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi, berdasarkan analisis kami jika ini terjadi bagaimana ?, maka kami bukan tidak menghormati lembaga lainnya, kami hanya tidak ingin terjadi peristiwa yang tidak diinginkan itu terjadi, sebab itu kami tidak merekomendasikan di lakukannya eksekusi,” Ujarnya.

Oleh karenanya, seperti diketahui, pada Februari lalu seluruh Civitas Akademika Universitas Trisakti mengadakan apel besar untuk menolak eksekusi dan menandatangani deklarasi yang menyebutkan bahwa Senat Usakti, Majelis Guru Besar, Pimpinan Universitas dan Karyawan Universitas Trisakti menyatakan kehendaknya untuk menyerahkan seluruh Sumber Daya Manusia, Aset dan Keuangan Universitas Trisakti kepada Pemerintah RI.

Sementara itu, perwakilan orang tua mahasiswa Usakti, Hengky, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap anaknya yang sedang mengenyam di bangku kuliah Universitas Trisakti setiap kali PN Jakarta Barat mengupayakan eksekusi terhadap Kampus Usakti, “Setiap kali ada eksekusi, kita semua takut akan chaos, menurut saya cara paling bagus adalah pemerintah mengambil alih Universitas Trisakti, apalagi anak saya nanti lulusnya juga menjadi lulusan negeri, saya rasa mahasiswa akans etuju, karyawan setuju, kita semua setuju,” Ujarnya.

Hal senada diungkapkan Arri Gunarsa mewakili suara karyawan di Universitas Trisakti, ia menyatakan bahwa setiap kali ada eksekusi, mahasiswa, karyawan dan dosen terganggu. “Sudah tepat bahwa pemerintah harus mengambil alih, bukan mengabaikan faktor hukum, namun pemerintah harus menyelesaikan persoalan ini,” Ujarnya

Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III DKI Jakarta Ilza Mayuni mengungkapkan bahwa Universitas Trisakti merupakan Perguruan Tinggi yang baik dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pendidikan, oleh karenanya ia berharap penyelesaian yang terbaik bagi kampus trisakti. “Semakin cepat diselesaikan akan semakin baik,” Ujarnya. (ARI)