Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pelaksanaan ganjil genap untuk menggantikan penyekatan yang mulai dibuka di beberapa titik.
"Insya Allah penyekatan dibuka satu titik, dari surat Kepala Dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada pemberlakuan ganjil genap ya," kata Riza di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Politikus Gerindra itu juga menyatakan pelaksanaan kembali ganjil genap sebagai pengendalian mobilitas saat perpanjangan PPKM level 4. Yakni dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Advertisement
"Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dishub dibantu oleh Korlantas Polda Metro bersama-sama untuk mengatur mobilitas warga," ucap dia.
Nantinya pelaksanaan tersebut di mulai pukul 06.00-20.00 WIB di delapan ruas jalan di Jakarta. Lalu akan dilakukan patroli oleh petugas di lapangan.
"Nanti ada patroli 24 jam di 20 titik dikendalikan dengan sistem patroli," jelas Riza.
Daftar Jalan yang Terapkan Ganji Genap
Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap:
1. Jalan Sudirman;
2. MH. Thamrin;
3. Jalan Merdeka Barat;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Gajah Mada;
6. Jalan Hayam Wuruk;
7. Jalan Pintu Besar Selatan; dan
8. Jalan Gatot Subroto.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan ganjil genap di Jakarta bersifat umum kepada seluruh pengendara roda empat, tak terkecuali taksi online atau daring.
"Untuk gocar, grab car, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Sambodo menyarankan, pengemudi taksi online bisa mencari jalur-jalur alternatif selama kebijakan ganjil-genap berlaku.
Advertisement