Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan syarat wajib divaksin minimal dosis pertama bagi calon penumpang bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Ibu Kota.Â
Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syamsul Penumpang yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin dilarang untuk melanjutkan perjalanan meskipun mengantongi bukti tes negatif Covid-19.
"Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif 'rapid test' antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Syamsul di Jakarta, Rabu (11/8/2021).Â
Advertisement
Dia mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang.
Syamsul menjelaskan, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat. Para penumpang, selanjutnya dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI," kata Syamsul seperti dilansir dari Antara.Â
Â
Pengemud Juga Wajib Vaksin
Selain Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, acuan lainnya ada di Permenhub Nomor 56 Tahun 2021.
Dia menambahkan, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja, tetapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.
"Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," kata dia.
Advertisement