Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 2 orang yang terlibat peredaran uang palsu di Cileungsi, Bogor. Modus peredaran uang palsu tersebut adalah dibelanjakan di 11 warung kelontong.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Rabu (11/8/2021), seperri dikutip dari Antara.
Baca Juga
Oeredaran uang palsu tersebut terungkap dari laporan warga ke Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam yang kemudian dilakukan penelusuran ke lokasi pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Advertisement
Berdasarkan hasil penelusuran, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1,5 juta itu dibelanjakan oleh dua tersangka berinisial AG (48) dan AR (23), asal Klapanunggal, Bogor.
Â
Dibelanjakan di Warung Kelontong
AG dan AR membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.
"Kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp330 ribu, dan lima bungkus rokok, telah kami amankan," kata dia.
Saat ini, ia masih melakukan pengembangan penanganan kasus peredaran uang palsu di sejumlah warung di wilayah timur Kabupaten Bogor itu.
Advertisement