Liputan6.com, Jakarta Seorang perempuan berinisial MA (30) yang berprofesi sebagai dokter, menjadi pelaku tunggal pembakaran bengkel. Pada peristiwa ini, kekasih MA serta kedua orangtua pria itu meninggal.
Korban adalah Lionardi, tewas bersama kedua orangtuanya yang juga pemilik bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dalam kebakaran itu.
Baca Juga
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, dokter muda itu juga terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara minimal.
Advertisement
"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Polisi pun mengungkap alasan MA yang nekat melakukan aksi tak berbelas kasih tersebut. MA mengaku, kedua orangtua sang kekasih tak merestui rencana pernikahannya dan Leonardi.
Padahal, MA terlanjur mengandung anak dari sang kekasih.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," kata Rachim soal kasus pembunuhan dengan kamuflase kebakaran bengkel di Tangerang itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2 Korban Selamat
Sebelumnya, MA terbukti membeli 9 liter bensin jenis Pertamax secara ecer yang disimpannya dengan kantong plastik. MA kemudian kembali ke bengkel yang juga tempat tinggal sang kekasih, setelah terlibat cekcok mulut.
Lalu, MA melemparkan plastik berisi bensin tersebut ke dalam bengkel, hingga kemudian memunculkan api dan menyebabkan kebakaran hebat menewaskan tiga orang penghuninya. Sementara dua korban selamat yang merupakan adik kandung Lionardi, saat ini masih mendapat perawatan di rumah sakit.
Advertisement