Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, Dokter Richard Lee ditangkap karena melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita kepolisian.
Akun Instagram yang disita kepolisian itu merupakan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Heni Sagara Bantah Tudingan Mafia Skincare, Bakal Somasi Nikita Mirzani hingga Richard Lee dan Oky Pratama
Oky Pratama Kolaborasi Bareng Dokter Ekles dan Richard Lee, Ajak Berantas Produk Skincare Abal-abal
Sudah Dibantah, DPR Tegaskan Hukum Tetap Harus Ditegakkan soal Kasus Dugaan Konten Hoaks Dokter Richard Lee
"Terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan penyelidkan dan penyidikan oleh penyidik, ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun yang sekarang menjadi barang bukti penyidik dilakukan sendiri oleh RL," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Yusri menerangkan, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebritas Kartika Putri saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Penyidik pun telah menyita beberapa barang bukti berupa ponsel Dokter Richard Lee dan akun Instagram miliknya.
Penyitaan itu juga merujuk pada Surat Perintah yang dkeluarkan oleh PN Jakarta Selatan tertanggal 8 Juni 2021 lalu.
Ternyata, Dokter Richard Lee diduga ingin mengambil alih akun instagram itu pada Senin 9 Agustus 2021.
"Berdasarkan hasil penyidikan barang bukti yang ada di penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya satu ilegal akses yang dilakukan oleh RL," ucap dia.
Dijemput Paksa
Sebelumnya, Dokter Richard Lee dijemput paksa polisi buntut kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik atau UU ITE yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Rekaman penjemputan paksa Richard Lee oleh aparat viral karena diunggah sang istri. Dalam video itu, Richard Lee sempat menolak dibawa ke kantor polisi dan minta waktu untuk menunggu pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Sang pengacara mempertanyakan prosedur penangkapan kliennya. Ia menyebut Richard Lee bukanlah teroris atau koruptor sehingga tidak layak mendapat perlakuan seperti itu.
"Beginikah cara polisi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta dlm menangkap seorang yg katanya tersangka urusan akun intagram yg tdk ada hubungannya dgn teroris, koruptor dn atau menghina Kepala Negara atau simbol negara," tulis Razman Arif Nasution di akun Instagramnya pada Rabu (11/8/2021).
Advertisement