Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Dokter Richard Lee terhadap artis Kartika Putri masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik terus mengedepakan pendekatan mediasi untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan Richard Lee dan Kartika Putri.
Baca Juga
Hal itu sebagaimana, petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan perkara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Advertisement
Yusri mengungkapkan penyidik beberapa kali berupaya mempertemukan terlapor dan pelapor. Baik saat masih tahap penyelidikan maupun ketika telah masuk tahap penyidikan. Tapi, sejauh ini mediasi kedua belah pihak berjalan alot dan belum berujung kesepakatan damai.
"Kita upayakan lagi mediasi tapi dengan alasan terlapor dan pelapor situasi pandemi Covid-19, sehingga pertemuan tidak jalan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Hal yang sama juga diutarakan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. Dia mengatakan, pihaknya sudah berupaya menangani perkara ini sesuai dengan instruksi Kapolri. Aulia menyebut, mediasi dilakukan sebanyak tiga kali.
"Kita sudah lakukan mediasi tiga kali tapi belum ketemu titik temu," kata dia.
Buntut Ulasan Produk Kecantikan
Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri bermula saat dia mengulas produk kecantikan yang dianggap berbahaya. Rupanya, produk kecantikan tersebut pernah dipromosikan Kartika Putri.
Dokter Richard Lee telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Kartika. Dalam pemeriksaan tersebut, Richard menegaskan sama sekali tak menyebut artis siapapun dalam ulasannya.
Tapi sebagai dokter, dia merasa wajib mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memakai produk kecantikan.
Advertisement