Sukses

3 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Penangkapan dr Richard Lee

Sekitar pukul 07.00 WIB pada Rabu 11 Agustus 2021, dr Richard Lee ditangkap di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar pukul 07.00 WIB pada Rabu 11 Agustus 2021, dr Richard Lee ditangkap di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat penangkapan terjadi, dr Richard Lee sempat meminta agar pihak kepolisian menunggu kuasa hukumnya yang sedang dalam perjalanan ke kediamannya.

Namun sayang, dr Richard Lee sudah dibawa terlebih dahulu oleh polisi sebelum kuasa hukumnya tiba.

Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita polisi terkait laporan artis Kartika Putri.

Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution pun angkat bicara. Dia menilai, aksi aparat kepolisian saat membawa kliennya, diduga dilakukan secara paksa dari kediaman kliennya.

"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik. Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saj klien kami ditetapkan tersangka, tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," ucap Razman, Rabu 11 Agustus 2021.

Razman bahkan berencana akan melaporkan aksi petugas Polda Metro Jaya ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas).

Berikut sederet pernyataan kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Nasution saat penangkapan dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

Penangkapan Dinilai Arogan

Tim Polda Metro Jaya menangkap dr Richard Lee di kediamannya, di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), pada hari Rabu 11 Agustus 2021 pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Dokter kecantikan tersebut sempat meminta aparat kepolisian menunggu kuasa hukumnya, sebelum ditangkap dan dibawa keluar dari rumahnya.

Saat penangkapan, kuasa hukum dr Richard Lee sudah di jalan menuju ke rumah kliennya. Namun sayang, dr Richard Lee sudah dibawa terlebih dahulu oleh polisi sebelum kuasa hukumnya tiba.

Hingga akhirnya, pihak keluarga menggelar konferensi pers ke awak media di depan rumahnya, untuk menjelaskan tentang penangkapan dr Richard Lee tersebut.

Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution menganggap, penangkapan kliennya tersebut tidak mendasar. Bahkan dia mempertanyakan apa latar belakang polisi menjemput paksa kliennya tersebut.

Dia menilai, aksi penjemputan paksa yang dilakukan tim Polda Metro Jaya, sudah melanggar hukum.

Apalagi kliennya diduga telah diperlakukan tidak baik oleh aparat, yang tiba-tiba langsung melakukan penangkapan.

"Klien saya ini ditindak secara arogan. Masa saat penangkapan mau ke belakang saja, tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," ucap Razman.

 

3 dari 4 halaman

Akan Laporkan Penangkapan ke Kapolri

Razman menganggap, penangkapan kliennya terkesan terburu-buru dan arogan. Apalagi saat akan dilakukan penangkapan, petugas kepolisian sempat berkomunikasi dengannya dan hanya akan memeriksa ponsel kliennya.

Namun dia tak menyangka, jika dr Richard Lee akan langsung dibawa oleh petugas kepolisian dari huniannya secara paksa.

"Jika terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan bawa sampaike Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR dan presiden," terang Razman.

Dia juga mempertanyakan, kenapa masalah yang semula remeh-temeh lalu dianggap masalah besar.

Razman juga meminta kepada Kapolri, agar memperlakukan hukum dengan sebenar-benarnya. Serta menindak aparat kepolisian, yang bersikap arogan saat melakukan penangkapan.

 

4 dari 4 halaman

Tak Hanya Kapolri, Akan Lapor ke Presiden

Dr Richard Lee dijemput paksa oleh pihak kepolisian diduga terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard Lee dijemput paksa di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Terkait kasus ini, pengacara Razman Arif Nasution merasa bingung. Dia bertanya-tanya mengapa sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan perubahan status tersangka terhadap kliennya.

"Klien saya ini belum status tersangka, belum ada pemberitahuan tersangka baik kepada saya maupun klien saya, lalu kemudian kok tiba-tiba dikasih surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani Dirkrimsus," kata pengacara dokter kecantikan itu di Instagramnya.

"Saya belum pernah terima, langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana. Ini kuning, yang putih pemberitahuan dong. Nah kalau dianggap dia melakukan kejahatan atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian panggillah baik-baik," sambungnya.

Pengacara merasa kliennya tidak melakukan tindak kejahatan berat sehingga perlu diperlakukan secara lebih humanis.

"Baru hari ini terus langsung ada penangkapan, ada apa dengan dia? Tapi kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, terosime, berbahaya bagi negara, silahkan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak dia, kok sekarang tidak ada," tuturnya.

Saat ini Razman Arif Nasution mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan Richard Lee.

"Pak Kapolri, bagaimana seorang penyidik tidak memberi tahu mereka jalan darat atau udara, tidak boleh didampingi kuasa hukum yang ada anggota saya. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," tuturnya.

Pihak pengacara pun mengancam akan bertindak tegas bila terjadi sesuatu yang buruk pada kliennya.

"Dia pinggangnya baru sakit, terjadi apa-apa, saya akan tuntut kalian dan saya bawa persoalan ini sampai kepada Kompolnas, Kapolri, Komisi 3 DPR dan presiden," tutup Razman Arif Nasution.