Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memastikan warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK tetap berhak mendapatkan vaksin Covid-19. Ini sebagai upaya melindungi mereka di tengah pandemi Covid-19.
Kepastian pemberian vaksin Covid-19 itu berdasarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 pada 2 Agustus 2021. Surat edaran ini mencakup pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.
Baca Juga
Masyarakat rentan terdiri dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS. Serta, Pekerja Migran Indonesia Bermasalah atau PMIB, dan warga lainnya yang belum memiliki NIK.
Advertisement
Bagaimana cara mendapat akses pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk mereka? Simak dalam Infografis berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis
Advertisement
Ayo Dipatuhi
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan serta Kurangi Mobilitas.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.