Liputan6.com, Jakarta - Jelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran.
Surat Edaran tersebut tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Baca Juga
Isinya, arahan Tito kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI.
Advertisement
Salah satu poin dalam edaran itu meminta supaya para kepala daerah menghelat perayaan kemerdekaan secara sederhana.
Selain itu, Tito juga meminta agar meniadakan lomba 17 Agustus-an yang bisa berpotensi menimbulkan keramaian.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tulis Edaran itu seperti dikutip pada Kamis 12 Agustus 2021.
Berikut sederet imbauan yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian jelan HUT ke-76 RI dihimpun Liputan6.com:
Minta Warga Tak Gelar Lomba
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian minta supaya acara perlombaan dalam merayakan HUT ke-76 RI pada tanggal 17 Agustus nanti ditiadakan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Pasalnya, perhelatan perlombaan dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di masa pandemi dikhawatirkan bakal memicu terjadinya kasus penularan Covid-19.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tulis Edaran itu seperti dikutip pada Kamis 12 Agustus 2021.
Advertisement
Minta Kepala Daerah Helat Perayaan HUT Kemerdekaan RI secara Sederhana
Surat Edaran yang diteken pada 10 Agustus 2021 itu berisikan 5 arahan dari Tito kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI.
Salah satu poin dalam edaran itu meminta supaya para kepala daerah menghelat perayaan kemerdekaan secara sederhana.
5 Poin Lengkap Isi Surat Edaran
Dalam Surat Edaran, Tito mencantumkan lima poin. Termasuk meminta agar perayaan HUT Kemerdekaan dilakukan secara sederhana.
Adapun kelimanya adalah sebagai berikut:
1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
2. Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.
5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Advertisement