Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Seorang pihak swasta atas nama Sarah Estefin dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga
Penyidik menggali keterangan Sarah dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur. Sebelumnya, pada Selasa 10 Agustus 2021, penyidik KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Penyidik menduga Taufik mengetahui proses jual beli tanah antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo ini.
Advertisement
Tak hanya soal proses jual beli tanah di Munjul, tim penyidik mencecar Taufik mengenai perkenalannya dengan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus pemilik showroom mobil Rhys Auto Gallery Rudy Hartono Iskandar yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.
"Saksi (M Taufik) dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," ujar Ali Fikri, Rabu 11 Agustus 2021.
M Taufik sendiri tak menyangkal pernah ikut membahas anggaran untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Anggaran itu digunakan untuk membeli tanah di Munjul, Pondok Rangon yang berujung rasuah. Taufik mengakui hal tersebut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 10 Agustus 2021.
"Iya dibahas (anggaran)," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Rugikan Negara Rp 152 Miliar
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.
"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin 2 Agustus 2021 malam.
Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.
"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," kata Firli.
Pada kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).
KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan negara sebesar Rp 152 miliar.
Advertisement