Sukses

Kemendikbud Perbolehkan Wilayah PPKM Level 1-3 Sekolah Tatap Muka

Pemerintah membolehkan sekolah yang berada di dalam zona PPKM Level 1-3 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membolehkan sekolah yang berada di dalam zona PPKM Level 1-3 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman memastikan bahwa semua kelompok umur anak dapat mengikuti PTM terbatas asalkan memperoleh izin dari orang tua atau wali murid dan daerahnya berada di zona PPKM Level 1-3.

Menurut Hendarman pelaksanaan PTM Terbatas berlaku untuk semua kelompok usia.

"Sesuai arahan Presiden RI, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1-3. Sementara, wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kalau orang tua tidak mengizinkan ya anak-anak tidak ikuti PTM Terbatas," ujar Hendarman kepada Liputan6.com, Jumat (13/8/2021).

Ia mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Maka pelaksanaan pembelajaran di wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

"Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Hak Perogratif Orang Tua

Orang tua/wali pada wilayah PPKM level 1-3, kata Hendarman memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. 

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," pungkasnya.