Sukses

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Tanah Pemprov DKI Jakarta Selain di Munjul

Karyoto pun memastikan bahwa akan ada pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lainnya di Pemprov DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah lainnya yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sejauh ini, penyidik baru menangani kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Ya, memang dari kami pun pada saat ini penyelidikan, tanah itu memang beberapa kasus yang kami selidiki, tetapi yang jadi satu dulu (Munjul)," tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (13/8/2021).

Karyoto pun memastikan bahwa akan ada pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lainnya di Pemprov DKI. 

"Yang lain kami akan sampaikan kepada publik lagi. Kalau masih lidik, kami belum bisa berikan kepada media," kata Karyoto.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin 2 Agustus 2021 malam.

Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," kata Firli.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Capai Rp 152 Miliar

Pada kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan negara sebesar Rp 152 miliar.