Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Matheus Joko Santoso, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemens) itu dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara.
"Status justice collaboratore dapat diberikan pada Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," tutur Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).
Advertisement
Menurut Ikhsan, pemberian status JC kepada Matheus telah mempertimbangkan berbagai hal. Mantan anak buah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu dinilai bukan pelaku utama dalam kasus korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek.
"Kedudukan terdakwa selaku PPK dalam pengadaan bansos Covid-19 yang bersama-sama Adi Wahyono, menerima perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos. Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," jelas dia.
Konsisten Akui Perbuatan
Ikhsan menyampaikan, Matheus dinilai konsisten mengakui perbuatannya sejak tahap penyelidikan sampai dengan pemeriksaan. Terdakwa pun telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara.
Matheus Joko Santoso juga disebut sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp 176.480.000.
"Dimana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara," Ikhsan menandaskan.
Advertisement