Liputan6.com, Jakarta Jumlah angka kematian akibat Covid-19 di Tanah Air terus mengalami peningkatan. Hingga Jumat, 13 Agustus kemarin telah menyentuh angka 115.096 orang. Tingkat kematian yang tinggi belakangan mendapat sorotan dari Epidemiolog Universitas Indonesia.
Menurut Tri Yunis Miko Wahyono, tingginya kasus kematian di Indonesia akibat Covid-19 tidak perlu ditakutkan sehingga sampai menghapus sementara data kematian sebagai indikator. Karena itu akan menguatkan anggapan adanya pengotak-atikan data di tingkat elite.
Baca Juga
Berita terpopuler lainnya di top 3 news, pada Jumat, 13 Agustus kemarin terkait kabar adanya aturan pembagian salat Jumat ganjil-genap berdasarkan nomer ponsel. Belakangan Dewan Masjid Indonesia (DMI) angkat suara.
Advertisement
Menurut Sekjen DMI Imam Addaruqutni tidak ada aturan salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomor ponsel. Dia menjelaskan secara teknik pengaturannya dikembalikan ke pihak mesjid.
Sementara itu, polisi mengungkap kronologi penangkapan dr Richard Lee yang sempat viral dan menjadi perhatian banyak publik. Seperti di ketahui sempat beredar video penjemputan oleh petugas Polda Metro Jaya di kediman dokter kecantikan tersebut, Rabu, 11 Agustus lalu.
Dokter Richard Lee disebut melakukan perlawanan saat petugas akan membawanya, maka terjadilah penjemputan secara paksa.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat, 13 Agustus 2021:
Â
1. HEADLINE: Indikator Data Kematian Covid-19 Dihentikan Sementara, Permasalahannya?
Penghapusan sementara data kematian dari penanganan pandemi covid-19 menuai sorotan dari berbagai kalangan ahli. Para pakar menilai, langkah ini sebagai wujud kegagapan pemerintah yang tidak mampu mengendalikan pagebluk yang sudah menyerang tanah Pertiwi lebih dari setahun.
Menurut Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, Indonesia seharusnya tak terlalu panik atas tingginya angka kematian. Sebab seluruh negara, data kematiannya pun dipantau masyarakat dunia.Â
"Kenapa Indonesia takut. Keliatan angka kematiannya besar berarti kasus banyak yang tidak terdeteksi," kata Tri Yunis Miko Wahyono kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Ia menambahkan, bagaimana pun langkah pemerintah dalam menutupi data kematian akibat pandemi, nantinya juga akan terlihat oleh publik. Bahkan penyingkiran indikator kematian itu dinilai akan kian menguatkan anggapan adanya pengotak-atikan data di tingkat elite.
"Mau diapain saja kelihatan lah, orang itu natural. Kalau diberhentikan ya kelihatan kalau kita suka ngakalin datanya," ujar Miko.
Ia menerangkan, data kematian merupakan indikator yang tidak bisa lepas dari upaya-upaya penanggulangan penyakit apapun. Baik itu covid-19, demam berdarah, ataupun TB. Semuanya memakai data kematian.
Â
Advertisement
2. DMI Tegaskan Tidak Ada Aturan Pembagian Salat Jumat Ganjil-Genap
Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menegaskan tidak ada aturan salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomer ponsel. Menurut dia, hal itu hanya berupa usul yang pernah dilontarkan Ketua DMI Jusuf Kalla pada 2020 lalu. Aturan ini diusulkan untuk memudahkan panitia salat Jumat.
"Tidak ada itu sebagai aturan dikeluarkan DMI, itu hanya usul yang pernah dikatakan Pak JK untuk memudahkan panitia masjid membagi gelombang Jumatan," kata Imam saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (13/8/2021).
Imam meluruskan, DMI hanya pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, pada 16 Juni 2020 tentang skema salat Jumat bergelombang. Imam meyakini, salat Jumat dua gelombang dapat mengurangi dampak risiko penyebaran Covid-19.
"Jadi ini semata untuk mencegah penularan Covid-19, jadi tidak harus begitu (pakai nomer ponsel), itu hanya memudahkan pengaturannya saja. Teknis saja itu diserahkan ke masjid," tegas Imam.
Â
3. 5 Fakta Terkait Penangkapan dr Richard Lee yang Diungkap Polisi
Aparat kepolisian buka suara terkait penangkapan dr Richard Lee. Penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya viral di media sosial dan menuai polemik.
Polisi pun kemudian membeberkan kronologi penangkapan dokter yang berseteru dengan artis Kartika Putri tersebut.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, penyidik mendatangi kediaman dr Richard Lee sekira pukul 07.00 WIB pada Rabu 11 Agustus 2021 di Palembang, Sumatera Selatan.
Rovan menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tak asal melakukan penangkapan. Dia mengungkapkan, dr Richard Lee melakukan perlawanan saat diminta penyidik ke Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sehingga, kata Rovan, penyidik memilih untuk melakukan upaya penjemputan paksa.
Â
Advertisement