Sukses

Adam Deni Minta Proses Hukum ke Jerinx Tetap Berjalan, Polisi: Ada Masalah Perasaan

Tubagus mengatakan ada beberapa faktor lain yang membuat Adam Deni enggan menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan.

Liputan6.com, Jakarta - Mediasi antara musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pengiat sosial Adam Deni gagal. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap Adam Deni belum bisa melupakan ancaman Jerinx.

"Adakah hal-hal yang menganjal? Jawaban iya," kata dia di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Tubagus mengatakan ada beberapa faktor lain yang membuat Adam Deni enggan menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan.

"Faktorya bisa macam-macam karena upaya penegakan hukum yang menyentuh rasa keadilan itu menyangkut beberapa aspek salah satu aspeknya masalah perasaan, masalah kekhawatiran sehingga sampai saat ini walaupun diamaafkan secara pribadi tapi tetap menuntut atau memohon kepada penyidik untuk menindaklanjuti sesuai hukum berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, Pengiat sosial Adam Deni dan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx bermediasi terkait kasus dugaan pengancaman. Hasilnya, kedua belah pihak saling memaafkan. Tapi, Adam Deni tetap menginginkan kasus itu berujung di pengadilan.

2 dari 2 halaman

Tak Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik mengurungkan niat menahan Jerinx.

Tubagus menjelaskan, Jerinx bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. 

Selain itu, barang bukti utuh dan sudah disita. Menurut Tubagus, tidak mungkin dihilangkan. Kemudian, Jerinx dipastikan tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini karena Jerinx sudah menyampaikan permohonan maaf, mengerti kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Jadi kalau ditanya apa ditahan? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," ucap dia di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Lebih lanjut Tubagus menyampaikan, penahanan terhadap tersangka termasuk Jerinx merupakan kewenangan. Berdasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif.

"Objektif jelas yakni melihat pasal yang dipersangkakan dan sebagainya," kata dia.