Sukses

Warga Sentul City Menangkan Gugatan Hak Air Perumdam

Gugatan tersebut didaftarkan oleh 51 warga Sentul City pada Hari Air Sedunia 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Sentul City memenangkan gugatan hak atas air melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan dan PT Sentul City. Badan pemerintah tersebut sebelumnya menolak permohonan pengaliran air dan menjadi pelanggan.

"Penolakan warga untuk menjadi pelanggan serta menyambung air merupakan perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas air," tutur Kuasa Hukum Warga Sentul City, Alghiffari Aqsa dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh 51 warga Sentul City pada Hari Air Sedunia 2021. Awalnya, terjadi pemutusan aliran air warga secara sewenang-wenang oleh Tergugat II dengan intervensi PT Sentul City, karena masyarakat menolak membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang mahal dan ditetapkan sepihak.

"Pemutusan air merupakan tekanan kepada warga untuk membayar BPPL, padahal PT Sentul City diputus tidak berhak memungut BPPL di seluruh kawasan Sentul City dalam kasus yang dimenangkan oleh warga hingga Peninjauan Kembali," jelas dia.

Menurut Alghiffari, warga juga memenangkan gugatan pembatalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT. Sentul City hingga tingkat Peninjauan Kembali, sehingga air kemudian dikelola oleh Perumdam Tirta Kahuripan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa warga telah berjasa mengembalikan pengelolaan air dari swasta ke negara atau remunisipalisasi, serta menguntungkan negara dengan bertambahnya jumlah konsumen.

Setelah berhasil mengembalikan pengelolaan air kepada Perumdam, warga yang diputus airnya oleh PT. Sentul City lantas mengajukan permohonan untuk menjadi pelanggan, diberikan perjanjian berlangganan, dan disambungkan kembali saluran airnya.

"Namun Perumdam berdalih warga harus membayar BPPL terlebih dahulu ke PT. Sentul City. Tentunya tidak ada kaitannya antara urusan keperdataan warga dan PT. Sentul City dengan Perumdam sebagai penyedia air yang merupakan hak asasi," kata Alghiffari.

 

2 dari 2 halaman

Abaikan Rekomendasi Ombudsman

Lebih lanjut, Perumdam juga disebut telah mengabaikan rekomendasi Ombudsman Jakarta, Komnas HAM, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar air disambungkan kembali.

Majelis Hakim lewat Putusan dengan Nomor 28/G/TF/2021/PTUN Bandung pun mengabulkan seluruh gugatan warga dengan menyatakan bahwa tindakan tidak menyelenggarakan SPAM kepada warga telah melanggar substansi perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Memerintahkan penyelenggaran SPAM kepada penggugat, menghapus syarat penyelesaian masalah keperdataan dengan pihak lain untuk menjadi konsumen, melakukan penyambungan air minum, mendaftarkan dan membuat perjanjian berlangganan, dan memerintahkan agar tarif air sesuai dengan tarif air Pemerintah Kabupaten Bogor," ujar Alghiffari.

Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan agar putusan dijalankan meskipun terdapat upaya hukum dari tergugat. Putusan PTUN Bandung tersebut dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat dalam perjuangan hak asasi manusia melalui pengadilan.

"Warga berharap putusan ini dapat segera dijalankan oleh Perumdam Tirta Kahuripan dan dapat jadi pembelajaran bagi pengembang untuk tidak sewenang-wenang memutus air yang merupakan hak asasi," Alghiffari menandaskan.

Â