Sukses

Dicopot dari Jabatan, Ini Tanggapan Sekda Kepulauan Sula

Menurut klaim Syafrudin, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi, mencopot Sekretaris Daerah Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Syafrudin Sapsuha. Pencopotan itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Bupati Sula nomor: 880/678/KEP/VI/2021 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Kepulauan Sula, tertanggal 8 Juni 2021.

Namun demikian, Sekda Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Syafrudin Sapsuha menilai pencopotan dan mutasi bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

UU itu isinya Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Pada Pasal 162 (Ayat 3): Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri)," ujar Syafrudin dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (14/8/2021).

Syafrudin mengungkap, Fifian Adeningsi baru diangkat menjadi bupati oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba pada 4 Juni 2021. Kemudian, Fifian langsung melakukan mutasi kepada 57 pejabat, termasuk Syafrudin pada 8 Juni 2021.

"Jadi saat perdana masuk kantor, Bupati mulai lakukan pemberhentian pejabat, padahal isyarat UU harusnya 6 bulan setelah pelantikan," kritik Syafrudin.

 

2 dari 2 halaman

Pencopotan Disebut Tanpa Sepengetahuan Mendagri

Menurut klaim Syafrudin, Fifian melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Diduga, Fifian memutasi para pejabatnya hanya atas koordinasi secara lisan dengan Dirjen Otda (otonomi daerah).

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Sumardi, mengatakan, pergantian Sekda harus diproses sesuai ketentuan perundangan berlaku. Dia menilai, Syafrudin harus dikembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Sekda Kepsul.

"Ya sebaiknya segera dikembalikan. Kalau ada masalah terkait Sekda lama tentu diproses sesuai ketentuan. Proses (pergantian Sekda) sesuai ketentuan ya. Kalau bupati dilantik, (menunggu) sampai 6 bulan ya, dan mesti izin Mendagri dan berdasarkan klarifikasi belum ada ijin terkait," Sumardi menandasi.