Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya mengamankan 19 calon pekerja Migran Indonesia yang hendak dikirim ke Singapura melalui Batam.
Adapun rencana pengiriman itu dengan alasan menggunakan calling visa di tengah larangan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Baca Juga
"Jadi mereka akan ke Singapura sebagai penata rumah tangga atau pekerja rumah tangga, namun kami berhasil amankan terlebih dahulu," kata Benny, Sabtu (14/8/2021).
Advertisement
Seperti dilansir dari Antara, Dia menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan adanya calon pekerja migran yang akan menyeberang di Batam.
Dari laporan yang didapat, pihaknya menemukan sebuah penampungan yang di dalamnya terdapat 19 orang calon pekerja migran yang kebanyakan berasal dari Jawa Timur.
"Ternyata, semua dokumen dan paspor mereka juga sudah ditahan. Semua ditahan untuk dijadikan alat sandera agar mereka tunduk," kaata Benny.
Dia juga mengungkapkan, calon para pekerja migran tersebut sudah berada di penampungan selama 10 hari sebelum diberangkatkan ke Singapura.
"Kami menilai ada oknum petugas yang terlibat. Kalau 'calling visa' yang bisa dikeluarkan pastinya petugas imigrasi terlibat. Apalagi izin khusus itu hanya diberikan ke beberapa negara saja dengan misi kemanusiaan," ujar Benny Rhamdani.
Hubungi KBRI
Benny mengatakan bahwa para pekerja migran tersebut ketika sampai di negara Singapura akan ditampung oleh tiga agency, Loving Helper, Agency Human Recencis, Basehum Emploement Agency.
Atas temuan itu, lanjut dia, pihaknya akan meminta kepada KBRI untuk menunda semua bentuk pelayanan di tiga agency tersebut. Pasalnya, dari temuan itu pihaknya menduga terlibat dalam penempatan ilegal dan ini bentuk kejahatan yang terus menerus terjadi dilakukan oleh sindikat.
"Apa yang kita lakukan sebagai bentuk negara melakukan perlawanan dan perang total pada upaya-upaya memperjualbelikan, memperdagangkan manusia," tutur Benny.
Advertisement