Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan akan menyampaikan dua pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD RI Tahun 2021 yang digelar Senin, 16 Agustus 2021 besok.
Masyarakat dapat menyaksikan pidato Jokowi melalui TV Nasional ataupun Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga
"#KawanKabinet menjelang hari Kemerdekaan yang jatuh pada hari Selasa, 17 Agustus 2021, Presiden @jokowi akan membacakan #PidatoPresiden2021 dan disiarkan secara langsung" demikian bunyi pengumuman di akun Instagram Sekretariat Kabinet RI dikutip pada, Minggu (15/8/2021).
Advertisement
Pertama, Jokowi akan menyampaikan Pidato Presiden RI dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2021. Pidato ini akan disampaikan Jokowi pada pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya, Jokowi menyampaikan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaikan RUU APBN Tahun Anggaran 2022 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada pukul 10.30 WIB. Adapun sidang tahunan adalah agenda rutin yang digelar setiap tanggal 16 Agustus.
Digelar Terbatas dengan Prokes Ketat
Sidang Tahunan MPR tahun ini menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Acara akan dilaksanakan secara minimalis dengan pembatasan peserta dan pengaturan waktu menjadi lebih singkat.
Terkait pembatasan peserta, hanya ada 60 undangan yang akan hadir secara fisik. Adapun rincian 60 orang yang hadir secara fisik adalah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pimpinan DPR (5 orang), pimpinan MPR (10 orang), ketua fraksi/kelompok DPD (10 orang).
Ketua fraksi di DPR (9 orang), pimpinan DPD (4 orang), perwakilan subwilayah (4 orang), serta 4 pimpinan lembaga negara (Ketua BPK, Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua KY).
Menteri yang hadir adalah Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Marives, Menteri Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Panglima TNI, dan Kapolri.
Sementara 540 anggota DPR dan 124 anggota DPD, 103 duta besar/perwakilan negara sahabat, 8 pimpinan BPK, 9 jajaran Mahkamah Agung (MA), 7 orang jajaran Mahkamah Konstitusi (MK), 6 orang jajaran Komisi Yudisial (KY), dan 34 gubernur se-Indonesia akan hadir secara virtual.
Advertisement