Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 518 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan kondisi lembaga antirasuah yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri. 518 pegawai itu di luar 75 pegawai yang dinonaktifkan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut para pegawai, KPK bukanlah tempat untuk sekedar bekerja dan mencari nafkah, melainkan simbol dari harapan pascareformasi untuk menuju Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga
Menurut para pegawai, perjuangan KPK selama bertahun-tahun telah berhasil menjadi percontohan yang bukan hanya diakui pada tingkat nasional, tetapi dunia.
Advertisement
"Namun, semua berjalan mundur pasca-adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya," demikian dikutip dari keterangan resmi 518 pegawai KPK, Minggu (15/8/2021).
Salah satu kemunduran KPK yakni soal temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut mereka, laporan Ombudsman yang diumumkan pada 21 Juli 2021 telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Pada pokoknya, laporan tersebut menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK. Termasuk di dalamnya indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum," kata mereka.
Dalam pengumumannya, Ombudsman meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN. Namun KPK menyatakan keberatan dengan temuan Ombudsman, padahal pemeriksaan adanya dugaan maladministrasi merupakan ranah dan kewenangan Ombudsman.
Apalagi, rekomendasi Ombudsman yang meminta KPK tetap melantik 75 pegawai tak lulus TWK ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.
"Prihatin dengan kondisi tersebut, kami 518 orang pegawai aktif KPK (di luar 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK) dengan jumlah yang terus bertambah sebagai satu tubuh yang tidak terpisahkan dari mereka yang akan diberhentikan, meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen KPK patuh dengan hukum yang berlaku, menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitutional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman yang sejalan dengan arahan Presiden, putusan MK," kata Mereka.
Â
Dorong KPK Jadi Contoh Penegak Hukum Lain
518 pegawai juga meminta KPK bisa memberikan contoh yang baik bagi penegak hukum lainnya.
"Meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK," kata mereka.
Mereka menyebut, temuan Ombudsman ini bisa menjadi salah satu pembuktian pimpinan KPK yang sempat menyatakan berjuang untuk seluruh pegawai agar bisa menjadi ASN dan terus memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan semata-mata untuk membuat agar KPK tetap menjaga nilai-nilai integritas, sehingga KPK dapat tetap mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik. KPK selama ini dikenal memegang nilai-nilai yang kuat sehingga sudah semestinya tetap mempertahankan semangat 'berani jujur, hebat!' bukanlah 'berani jujur, pecat!'," pungkas para pegawai.
Advertisement