Sukses

Megawati dan SBY Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR Secara Virtual

Selain Megawati dan SBY, empat mantan wakil presiden yakni Try Sutrisno, Hamzah Haz, Jusuf Kalla, dan Boediono juga akan hadir secara virtual dalam Sidang Tahunan MPR.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dua mantan presiden yaitu Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan hadir secara virtual pada Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR/DPD, dan Rapat Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2022 yang dijadwalkan digelar pada Senin 16 Agustus 2021.

"Undangan yang mengikuti secara virtual, antara lain dua mantan presiden yakni, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," kata Dasco dalam akun instagramnya dikutip merdeka.com, Minggu (15/8/2021).

Empat mantan wakil presiden yakni Try Sutrisno, Hamzah Haz, Jusuf Kalla, dan Boediono juga akan hadir secara virtual. Sama seperti mereka, terdapat dua mantan Ketua MPR, empat mantan Ketua DPR, dan empat mantan Ketua DPD

"Hadir juga secara virtual sebanyak 540 anggota DPR dan 124 anggota DPD, 103 duta besar/perwakilan negara sahabat, 8 pimpinan BPK, 9 jajaran Mahkamah Agung (MA), 7 orang jajaran Mahkamah Konstitusi (MK), 6 orang jajaran Komisi Yudisial (KY), dan 34 gubernur se-Indonesia," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Penerapan Prokes Ketat

Dasco menjelaskan, nantinya agenda sidang akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya ada 60 orang secara fisik yang hadir dan diwajibkan melakukan tes PCR untuk memasuki ruang sidang.

"Pelaksanaan Sidang Tahunan ini sudah disepakati hanya dihadiri 60 orang secara fisik dan sisanya secara virtual. Rincian 60 orang yang hadir secara fisik adalah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, pimpinan DPR (5 orang), pimpinan MPR (10 orang), ketua fraksi/kelompok DPD (10 orang)," beber dia.

Kemudian ketua fraksi di DPR terdapat 9 orang, pimpinan DPD yaitu 4 orang, perwakilan subwilayah terdapat 4 orang, serta pimpinan lembaga negara (Ketua BPK, Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua KY).

Selain itu dari unsur pemerintah, di antaranya Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Marves, Menteri Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Panglima TNI, dan Kapolri.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Pepatah Daerah di Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi