Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis temuan hasil investigasinya soal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai syarat alih status ASN. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengatakan, asesmen TWK diduga kuat sebagai bentuk upaya pendongkelan terhadap pegawai KPK tertentu yang dianggap atau dicap sebagai "Taliban".
"Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang distigma atau dilabeli dengan sebutan Taliban," ujar Amiruddin, Senin (16/8/2021).
Baca Juga
Amiruddin melanjutkan, pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena baik secara faktual maupun hukum hal itu merupakan sebuah wujud dari pelanggaran terhadap HAM.
Advertisement
"Stigmatiasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," kata dia.
Komnas HAM sebelumnya telah menerima pengaduan dari perwakilan Wadah Pegawai KPK (WP-KPK) Yudi Purnomo, dkk yang didampingi kuasa hukumnya Asfinawati, dkk pada 24 Mei 2021 terkait permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status Pegawai KPK, sehingga berdampak pada 75 orang pegawai yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Panggil Sejumlah Pihak
Untuk sampai pada kesimpulan tersebut Komnas HAM mengaku telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan langsung dari pihak-pihak dalam peristiwa tersebut antara lain pengadu beserta kuasa hukumnya, Pegawai KPK, Pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Dinas Psikologi AD, satu lembaga yang meminta agar tidak disebut, dan mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga mantan Pimpinan KPK.
Selain permintaan keterangan secara langsung, baik luring maupun daring, Komnas HAM juga melakukan pendalaman keterangan kepada pihak-pihak tertentu, di antaranya melalui aplikasi WhatsApp.
Advertisement