Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada warganya untuk memperingati HUT ke-76 RI dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021. Sergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 13 Agustus 2021
Baca Juga
Anies mengatakan, perayaan 17 Agustus dapat menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa. Yakni mulai dari tirakatan, perlombaan, hiburan musik dan lain sebagainya.
Advertisement
"Melakukan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari rumah masing-masing bersama keluarga," kata Anies dalam Sergub tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meminta masyarakat menaati protokol kesehatan saat melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, hingga tempat kerja.
Selain itu, Anies mengimbau masyarakat untuk mengawal secara bersama-sama pelaksanaan prokes dan pencapaian target vaksinasi di seluruh wilayah Ibu Kota. Seperti halnya saling mengingatkan satu sama lain sama pelaksanaan protokol kesehatan.
"Mari lindungi diri dan keluarga dengan mendapatkan vaksin," jelas Anies.
Hentikan Kegiatan saat Peringati Detik-Detik Proklamasi
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengajak masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021 pukul 10.17 WIB. Hal ini untuk menjaga kekhidmatan dan menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi.
"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus (2021) pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat," ujar Pratikno dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi," sambungnya.
Advertisement