Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin menyebut bahwa pelaksanaan teknis asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tak mempunyai landasan hukum yang jelas.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers: Laporan Tim Penyelidikan Komnas HAM RI atas Dugaan Pelanggaran HAM dalam Alih Status Pegawai KPK melalui Asesmen TWK pada Senin, (16/8/2021).
Baca Juga
Dengan hal tersebut, terindikasi tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Advertisement
"Penyelenggaraan teknis asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK kami lihat dasar hukumnya kurang jelas sehingga terindikasi tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata dia.
Amiruddin menerangkan juga bahwa kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai badan yang diamanahi menyelenggarakan TWK dengan sejumlah pihak tak berlandaskan hukum.
"Tidak memiliki atau tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang kuat," ujar Amiruddin.
Â
Jenis Pertanyaan
Selain itu, pihaknya juga menyoroti jenis pertanyaan serta indikator yang digunakan dalam proses asesmen TWK pegawai KPK.
Menurut Amiruddin instrumen yang digunakan justru bernuansa diskriminatif. "Ada yang merendahkan martabat dan tidak berperspektif gender," katanya.
Untuk itu pihaknya menganggap hasil asesmen TWK tak memenuhi syarat karena tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
Advertisement