Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI), Ahmad Taufan Damanik menemukan 11 indikasi pelanggaran HAM dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka alih status sebagai ASN.
Ahmad Taufan memberikan sejumlah rekomendasi bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Tanah Air.
Pihaknya meminta Jokowi untuk mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Advertisement
"Untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK. Ini merujuk pada UU, yakni selain presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi juga adalah pejabat pembina kepegawaian tertinggi," ujar Ahmad Damanik, Senin (16/8/2021).
Pihaknya juga meminta agar ada mekanisme pemulihan status pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK KPK.
"Untuk dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN KPK yang dapat dimaknai sebagai upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik," katanya.
Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU/XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
"Ini tertera dalam halaman 340 paragraf 1 baris kesepuluh putusan MK dengan nomor yang tadi saya sebutkan," katanya.
Ahmad Taufan menerangkan bahwa pengabaian atas keputusan MK tersebut dapat bermakna juga tindakan inkonstitusional.
"Dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi," tegasnya.
Evaluasi Menyeluruh
Komnas HAM juga merekomendasikan Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dalam proses asesmen TWK tersebut.
"Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK agar dalam menjalankan wewenangnya tetap patuh kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta memenuhi asas keadilan dan tentu saja harus sesuai dengan standar norma HAM," katanya.
Terakhir, Komnas HAM meminta agar ada pemulihan nama baik pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK.
Advertisement