Sukses

PPKM Level 4 di Jawa Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Sebelumnya PPKM level 4 telah ditetapkan pada 10 hingga 16 Agustus 2021. PPKM ini telah diperpanjang beberapa kali oleh Pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan itu diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021)

Sebelumnya PPKM level 4 telah ditetapkan pada 10 hingga 16 Agustus 2021. PPKM ini telah diperpanjang beberapa kali oleh Pemerintah.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun. Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.

 

 

2 dari 2 halaman

PPKM Bawa Perbaikan

Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan PPKM yang diterapkan 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan terhadap kasus Covid-19 di skala nasional. Salah satunya, menurunkan kasus harian dan kasus aktif Covid-19.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tgl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (tingkat keterisian tempat tidur)," kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021.

Kemudian PPKM kembali diperpanjang pada tanggal 3-9 Agustus. Dan perpanjangan yang keempat terjadi pada 10-16 Agustus.

Â