Sukses

PPKM Diperpanjang, Ada Tambahan 8 Kabupaten/Kota Masuk Level 3

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, dalam perpanjangan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke level 3, yakni delapan kabupaten/kota.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan berdasarkan arahan petunjuk presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," ujar Luhut dalam keterangan pers, Senin (16/8/2021).

Menurut Luhut sampai saat ini total ada 61 kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 3 dan 2. Menurutnya keputusan itu detailnya bakal diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail," pungkas Luhut.

2 dari 2 halaman

PPKM Diperpanjang

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan itu diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.

Sebelumnya PPKM level 4 telah ditetapkan pada 10 hingga 16 Agustus 2021. PPKM ini telah diperpanjang beberapa kali oleh Pemerintah.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun. Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.