Sukses

Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

Benny Tjokro dan tujuh terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang merugikan negara Rp 22,7 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero). Sidang digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan delapan berkas perkara milik delapan terdakwa.

Kedelapan terdakwa adalah mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Letjend (Purn) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto.

Kemudian Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Presiden Direktur PT Prima Jaringan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Lukman Purnomosidi serta Jimmy Sutopo.

Dalam sidang perdana tersebut, Benny Tjokrosaputro dengan terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012-2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan, Senin (16/8/2021).

Jaksa menyebut, Sonny Widjaja dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri. Selain itu, mereka juga mendapat keuntungan serta memperkaya diri.

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerjasama dengan PT. Asabri," sebutnya.

Selain itu, Jaksa menjelaskan, Adam Damiri dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan 8 terdakwa itulah yang disebut jaksa membuat kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus Asabri

Kasus ini berawal pada 28 Juni 2012 lalu, di mana Adam Damiri selaku Dirut Asabri dan komisaris memimpin rapat direksi membahas investasi di pasar modal dalam bentuk instrument saham dan jenis saham. Termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Kemudian, sejak tahun 2012 PT Asabri mulai melakukan transaksi jual beli saham jenis tersebut di antaranya saham LCGP di pasar reguler pada 1 Oktober 2012, MYRX di pasar reguler pada 4 Oktober 2012 dan SUGI di antaranya melalui pasar negosiasi mulai 3 Desember 2012, meskipun jumlahnya belum terlalu banyak.

"Pembelian saham-saham berisiko tersebut diketahui dan disetujui oleh Adam Rachmat Damiri dan Bachtiar Effendi di antaranya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC)," ujarnya

Setelah itu, baru lah direksi PT Asabri bertemu dengan Benny Tjokro dkk. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Adam Damiri, Kadiv Investasi Asabri Ilham Wardhana Bilang Siregar, Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan Sonny Widjaja.

"Telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT. Asabri dalam investasi saham, reksadana, MTN dan investasi lainnya dengan beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 Manajer Investasi," ucapnya.

Oleh karena itu, para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, PT. Asabri (Persero) mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB). Pelimpahan dilakukan pada Kamis (12/8) pukul 14.00 Wib.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, delapan orang itu yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo (masing-masing dalam berkas terpisah).

"Pelimpahan tersebut disertai 8 surat dakwaan dan berkas perkaranya, masing-masing," kata Eben kepada wartawan, Kamis (12/8).

Delapan tersangka tersebut, disebut Eben telah didakwa JPU dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Namun khusus untuk Tersangka Jimmy Sutopo, Tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tersangka Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sebutnya.

"Subsidiair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.

Ia menjelaskan, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut awalnya telah dilimpahkan sebanyak sembilan orang tersangka ke JPU Kejari Jakarta Timur. Namun, pada 31 Juli 2021, tersangka atas nama Ilham Wardhana Bilang Siregar telah meninggal dunia.

Dengan meninggalnya Ilham Wardhana Bilang Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2 (P-26) Nomor: B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021

"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar Nomor Register Perkara : PDS-05/KOR/JKT.TM/05/2021 karena Tersangka telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang tanggal 31 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. Syarifah C. Amrina," ungkapnya.

"Benda sitaan/barang bukti sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti pada berkas perkara Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021 dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019," tambahnya.

Berikut surat dakwaan terhadap 8 tersangka :

1. Surat Dakwaan Nomor PDS-01/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Adam Rachmat Damiri;

2. Surat Dakwaan Nomor PDS-02/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Sonny Widjaja;

3. Surat Dakwaan Nomor PDS-03/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi;

4. Surat Dakwaan Nomor PDS-04/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Hari Setianto;

5. Surat Dakwaan Nomor PDS-06/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Ir. Lukman Purnomosidi;

6. Surat Dakwaan Nomor PDS-07/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo;

7. Surat Dakwaan Nomor PDS-08/KOR/JKT.TM/07/2021 atas nama Terdakwa Heru Hidayat; dan

8. Surat Dakwaan Nomor PDS-09/KOR/JKT.TM/07/2021 atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri

Selanjutnya: Kronologi Kasus Asabri