Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melonggarkan aturan makan di tempat atau dine in di dalam mal selama PPKM di Jawa-Bali level 4 periode 16-23 Agustus 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34 Tahun 2021
"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in)," tulis Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya, Selasa (17/8/2021).
Meski membolehkan dine in, pemerintah masih membatasi jumlah pengunjung tempat tersebut sebesar 25 persen saja dengan satu meja maksimal dua orang. Durasi jam makan di tempat makan dibatasi, pengunjung hanya bisa makan di tempat selama 30 menit.
Advertisement
"Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," jelas Tito.
Pembukaan bertahap ini dilakukan sebagai uji coba implementasi protokol kesehatan. Kemudian, terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat memasuki mall/pusat perbelanjaan.
Mal Dibuka di 20 Wilayah Jawa-Bali
Pembukaan mal dan pusat perbelanjaan juga hanya baru berlaku di 20 wilayah Jawa-Bali.
Daerah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Advertisement