Sukses

Denda Pelanggaran PPKM di Kota Bekasi Terkumpul Rp 136 Juta

Selama periode PPKM 8 Juli-2 Agustus 2021, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Bekasi Barat.

Liputan6.com, Bekasi - Denda pelanggaran protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Level 4 di Kota Bekasi, Jawa Barat terkumpul sebanyak Rp 136.225.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil operasi yustisi periode 8 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya tidak mengenakan masker, makan di tempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional sesuai aturan PPKM.

"Oleh sebab itu dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi," kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Abi menjelaskan, selama periode 8 Juli-2 Agustus 2021, pihaknya bersama unsur terkait melakukan sebanyak 10 kali operasi yustisi di berbagai wilayah.

Menurutnya, pelanggaran terbanyak terdapat di Kecamatan Bekasi Barat, yakni sebanyak 99 pelanggar, pada razia yang digelar 14 Juli 2021. Sedangkan jumlah denda terbanyak sebesar Rp 79.020.000, pada saat razia di Kecamatan Bekasi Utara, 29 Juli 2021.

 

2 dari 2 halaman

Rincian Operasi Yustisi Selama PPKM di Kota Bekasi

Berikut rincian data hasil operasi yustisi di masa PPKM Darurat Kota Bekasi periode 8 Juli-2 Agustus 2021:

1. Kamis, 8 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Selatan) terdapat 29 pelanggaran, dengan 25 orang dikenakan sanksi denda, dan 4 orang dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp 1.130.000.

2. Jum'at, 9 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Barat) terdapat 35 pelanggaran, dengan 32 orang dikenakan sanksi denda, dan 3 orang dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp 830.000.

3. Senin, 12 Juli 2021 (Kecamatan Medan Satria) terdapat 58 pelanggaran, dengan 56 orang dikenakan sanksi denda, dan 2 orang dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp 1.460.000.

4. Selasa, 13 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Utara) terdapat 37 pelanggaran, dengan 34 orang dikenakan sanksi denda, dan 3 orang dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda Rp 835.000.

5. Rabu, 14 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Timur) terdapat 99 pelanggar, dengan rincian 82 orang dikenakan sanksi denda, 17 orang sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp 1.910.000.

6. Jum'at, 16 Juli 2021 (Kecamatan Rawalumbu) terdapat 12 pelanggar, dengan rincian 9 orang dikenakan sanksi denda, 3 orang sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp 8.490.000.

7. Senin, 19 Juli 2021 (Kecamatan Mustikajaya) terdapat 14 pelanggar, dengan rincian 13 orang dikenakan sanksi denda, 1 orang sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp 19.050.000.

8. Senin, 26 Juli 2021 (Kecamatan Bantargebang) terdapat 2 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Jumlah denda terkumpul Rp 20.000.000.

9. Kamis, 29 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Utara) terdapat 11 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Jumlah denda terkumpul Rp 79.020.000.

10. Senin, 2 Agustus 2021 (Kecamatan Rawalumbu) terdapat 7 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Jumlah denda terkumpul Rp 3.600.000.

Dengan demikian, total keseluruhan denda yang dikumpulkan petugas selama operasi yustisi periode tersebut, yakni sebanyak 136.225.000.

"Meskipun nilai tersebut cukup banyak, namun tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19 yang belum juga usai. Mari kita bersama mematuhi 5M dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi di Puskesmas terdekat," imbuh Abi.