Liputan6.com, Jakarta Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan dan dipantau ketat sesuai indikatornya.
Selain itu, peningkatan cakupan protokol kesehatan, 3T (testing, tracing, dan treatment), dan vaksinasi juga menjadi hal yang tidak bisa ditawar.Â
"Kalau itu berjalan, menurut Iwan, kasus Covid-19 akan semakin berkurang dan bahkan terkendali," ucap Iwan, Selasa, 17 Agustus 2021.Â
Advertisement
Menurut Iwan, PPKM di Jawa-Bali di nilai mampu menurunkan penularan Covid-19 secara signifikan. Namun, dia melihat efek PPKM masih kecil di luar Jawa Bali.
Per Senin, 16 Agustus, pemerintah mengizinkan kapasitas mal naik dari 25% menjadi 50%. Kemudian, aktivitas di rumah ibadah naik menjadi 50%. Lalu, bekerja di kantor bisa 100% dengan syarat ketat. Terkait pelonggaran tersebut, Iwan menyarankan prosedur yang sudah dibuat harus dilaksanakan secara konsisten.
"Perlu pemantauan apakah pelonggaran ini menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada pengunjung tempat-tempat tersebut atau tidak," ujar Iwan.
Jika ada indikasi prosedur tidak dilaksanakan secara konsisten atau menjadi sumber penularan, maka perlu pengetatan kembali. Bahkan penutupan tempat-tempat tersebut.
Â
Tracing dan Testing Perlu Ditingkatkan
Sementara itu, Mantan Direktur World Health Organization (WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menilai ada tiga syarat yang bisa menentukan penyebaran Covid-19 terkendali atau tidak. Pertama, pembatasan sosial.
"Pembatasan sosial itu untuk orang perorang, mulai penggunaan 3M atau 5M. Kalau dari pemerintah melakukan pembatasan sosial mau PSBB, PPKM atau segala macam, silakan," ujar Tjandra yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Kedua, tracing dan testing harus ditingkatkan sesuai target. "Tes harus ditingkatkan sampai 400 ribu, tracing harus dilakukan. Untuk setiap orang yang positif diperiksa 15 orang di sekitarnya," ujar Tjandra.
Ketiga, vaksinasi harus ditingkatkan. "Minimal target 2 juta sehari harus dipenuhi."
Tjandra menilai perpanjangan PPKM tentu diputuskan berdasar kriteria penentuan level risiko. "Sesuai SK Menkes 30 Juni dan juga bisa dipakai panduan WHO 14 Juni," katanya.
Dia menambahkan, kalau memang suatu kabupaten/kota sesuai perhitungan memang level 4, maka harus diteruskan pembatasan sosial, sambil terus dilakukan tes dan vaksin, agar berubah ke level 3, 2, atau 1. "Kalau levelnya sudah mulai menurun, bisa pelonggararan bertahap," jelas dia.
Â
Advertisement