Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang insentif fiskal 2021.
Anies, dalam Pergub itu memberikan insentif fiskal dalam bentuk keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi.
Baca Juga
"Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk; keringanan pokok pajak, dan penghapusan sanksi administratif," demikian bunyi Pasal 2 dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tersebut, yang dikutip pada Rabu (18/8/2021).
Advertisement
Untuk keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2013-2020 ditetapkan sebesar 10 persen setiap tahunnya.
Dengan syarat, pemberian keringanan pokok PBB-P2 jika wajib pajak sudah melalukan pembayaran pokok piutang pada periode Agustus 2021 - September 2021.
Selain memberi keringanan pokok piutang PBB-P2, Anies juga memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan keringanan pajak sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021.
Keringanan Pajak 15 Persen
Kemudian, keringanan pajak 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.
"Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan," bunyi Ayat 2 Pasal 4.
Pergub ini ditandatangani oleh Anies pada 9 Agustus 2021 dan diundangkan pada 16 Agustus 2021.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement