Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial mengaktivasi fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi Cek Bansos. Hal itu dilakukan demi mendorong perbaikan data kemiskinan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengatakan, aktivasi fitur “usul” dan “sanggah” sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Baca Juga
“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Risma dalam keterangan tulis, Rabu (18/8/2021).
Advertisement
Ia menerangkan, dengan penambahan fitur tersebut tidak bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah.
“Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurang tepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan bahwa dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan. Fitur tersebut sebagai implementasi amanah UU supaya warga yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan, bisa berakomodasi.
Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos. Selain itu, juga karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyarakat kurang mampu.
“Adapun bila terdapat sengketa dalam pembaruan data, ada tahapan quality assurance yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata Suhadi.
Mendukung Tugas Kemensos
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, Agus Zainal Arifin menambahkan fitur ini dibuat untuk mendukung Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kemensos. Dalam mendukung perbaikan data, Kemensos memiliki program 3 tahap perbaikan.
Pertama, berupa pembenahan dan integrasi data yang sebelumnya terdiri dari empat pulau data. “Saat ini sudah berhasil disatukan 3 pulau data. Kemensos telah mengesahkan data secara periodik setiap bulan, yakni bulan Mei, Juni, dan Juli dalam penyelesaian,” katanya.
Yang kedua adalah inklusivitas. “Dengan adanya fitur itu, memungkinkan masyarakat dapat mengakses bantuan. Masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan haknya, kini mendapatkan kesempatan,” kata Agus Zainal.
Kemudian aspek ketiga adalah keterbukaan atau transparansi. Dengan aplikasi cek bansos dimungkinkan berjalannya pengawasan secara bersama-sama sehingga penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Agus menyampaikan apresiasi atas peran sejumlah daerah yang telah melakukan pembaruan data dan menyampaikan usulan baru bagi penerima bantuan. “Usulan daerah banyak yang masuk dan kami berterimakasih sekali. Pusdatin Kesos siap melakukan supervisi dengan datang ke daerah, bila terdapat kendala dalam penyampaian usulan,” pungkasnya.
Advertisement