Â
Liputan6.com, Jakarta Aturan lalu lintas untuk pelat nomor ganjil genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan pada 12 Agustus 2021 lalu. Kendati demikian, Polisi belum sepenhnya memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melanggar.  Â
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sejauh ini petugas hanya meminta pengendara memutarbalikan kendaraan yang kedapatan hendak melintas di jalan ganjil genap.
Advertisement
"Iya belum (ada sanski), masih diputar balik," kata Sambodo saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (18/8/2021).
Terlebih aturan yang sudah diterapkan hampir satu pekan ini, kata Sambodo, telah membuat masyarakat berangsur sadar dan mulai tertib ketika hendak melintas di jalan -jalan yang berlaku aturan ganjil genap.
"Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat baik," ujarnya.
Selain itu, dia mengklaim jika pelanggaran pada delapan titik jalan ganjil genap seperti Jalan Sudirman; MH Thamrin; Merdeka Barat; Jalan Majapahit; Jalan Gajah Mada; Jalan Hayam Wuruk; Jalan Pintu Besar Selatan; Jalan Gatot Subroto tidak terlalu banyak.
"Tidak banyak yang melanggar di jalur-jalur yang diberlakukan ganjil genap," sebutnya.
Sementara dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro telihat arus lalu lintas di jalan Semanggi Atas Jakarta Pusat; lalu TL Blok O Jalan Iskandar Raya, Jakarta Selatan; dan di traffic light Asemka Jakarta Barat terpantau ramai lancar.Â
Terlihat sejumlah petugas yang turut berjaga memantau setiap kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di jalan tersebut.
Â
Alasan Belum Terapkan Sanksi
Sebelumnya, Sambodo menjelaskan jika alasanya belum menerapkan sanksi tilang kepada jalur ganjil genap bagi pengendara, karena pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," katanya saat ditemui di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat, Senin, 16 Agustus 2021.
Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelasnya.
Â
Reportert: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement