Sukses

4 Pernyataan Terkini Anies soal Penanganan Covid-19 Jakarta di Perpanjangan PPKM

Di masa perpanjangan PPKM Level 4 Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kabar baik penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Di masa perpanjangan PPKM Level 4 Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kabar baik penanganan Covid-19.

Menurut Anies, persentase positivity rate Covid-19 di Jakarta terus melandai. Bahkan, positivity rate di DKI Jakarta selama sepekan terakhir angkanya sudah berada di bawah 10 persen.

"Positivity rate kita makin hari makin turun, makin mendekati angka ideal. Batas ambang aman itu adalah 10 persen. Kita sudah di bawah 10 persen sejak pekan lalu. Sekarang kita terus menuju ambang aman, yaitu 5 persen," kata Anies kepada wartawan, Selasa 17 Agustus 2021.

Selain itu, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota.

Dalam Kepgub itu terdapat aturan mal di Jakarta diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen, namun bioskop dan tempat bermain anak di dalam mal belum diizinkan beroperasi.

Berikut deretan pernyataan terkini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanagnan Covid-19 di amsa perpanjangan PPKM Level 4 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 6 halaman

Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Menuju Ambang Aman

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kabar baik penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Dia menyebut, persentase positivity rate Covid-19 di Jakarta terus melandai.

Bahkan, positivity rate di DKI Jakarta selama sepekan terakhir angkanya sudah berada di bawah 10 persen.

Karena itu, Anies menyatakan bahwa positivity rate di Jakarta sudah menuju ambang batas aman.

"Positivity rate kita makin hari makin turun, makin mendekati angka ideal. Batas ambang aman itu adalah 10 persen. Kita sudah di bawah 10 persen sejak pekan lalu. Sekarang kita terus menuju ambang aman, yaitu 5 persen," kata Anies kepada wartawan, Selasa 17 Agutsus 2021.

 

3 dari 6 halaman

Targetkan Terus Terus hingga di Bawah Batas Normal

Anies menargetkan, positivity rate bisa kembali turun ke batas normal yakni 5 persen.

"Mari kita teruskan perjuangan ini, sehingga angka positivity rate kita berada di bawah 5 persen, sehingga kita akhirnya kembali masuk batas aman dengan di bawah 5 persen," pungkasnya.

 

4 dari 6 halaman

Positivity Rate Gambarkan Situasi Jakarta

Anies menyatakan bahwa penilaian nyata terkait situasi pandemi Covid-19 di Jakarta dapat dilihat dari positivity rate.

"Ini adalah hasil kerja kita semua. Karena positivity rate menggambarkan situasi yang ada di masyarakat, ini cermin," katanya.

Positivity rate merupakan angka yang menunjukkan seberapa besar orang terinfeksi virus Corona di dalam sebuah populasi.

Cara menghitung positivity rate yakni jumlah total kasus positif dibagi dengan jumlah orang yang dites dan dikalikan 100.

 

5 dari 6 halaman

Terbitkan Kepgub PPKM Level 4

Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota.

Dalam Kepgub itu terdapat aturan mal di Jakarta diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen, namun bioskop dan tempat bermain anak di dalam mal belum diizinkan beroperasi.

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021," demikian kutipan Kepgub 987.

Untuk restoran dan kafe yang berada di dalam mal, diiizinkam melayani dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Syarat pengunjung mal ataupun pekerja di mal wajib sudah divaksin Covid-19.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," kutipan Kepgub 987.

Sementara untuk tempat ibadah bisa beroperasi 50 persen, dengan kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Kepgub juga mengatur setiap orang yang melakukan aktivitas di tiap sektor atau tempat wajib sudah divaksinasi Corona minimal dosis pertama.

"Terkait kegiatan perkantoran nonesensial masih menerapkan WFH 100 persen. Ketentuan WFO dan WFH hanya dibolehkan di sektor esensial dan kritikal," poin Kepgub 987.

6 dari 6 halaman

5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain