Liputan6.com, Jakarta - Usai meraih medali emas pada Olimpiade Tokyo 2020, Greysia Pollii dan Apriani Rahayu dibebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) seumur hidup oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Pembebasan PBB tersebut diberikan kepada keduanya, bilamana Greysia dan Apriani memiliki aset atas nama keduanya berada di Kabupaten Tangerang.
Hal itu diberikan atas dedikasi Greysia Polii membela negara dalam meraih Emas dalam perhelatan Olimpiade Tokyo, sekaligus dalam rangka Kemerdekaan ke 76 RI.
Advertisement
"Kami membebaskan PBB rumah Greysia karena jasa dalam memberikan prestasi di ajang Olimpiade Tokyo yang merupakan kebanggaan dan telah menaikan imun bangsa ketika kondisi pandemi," Ungkap Zaki saat memberikan Surat Keputusan Bupati atas Pembebasan PBB di kediamannya, Rabu, 18 Agustus 2021.
Selain membebaskan PBB, Bupati Tangerang pun memberikan apresiasi berupa sejumlah uang tunai sebesar Rp 76 juta, sesuai dengan usia kemerdekaan Republik Indonesia, untuk pasangan peraih medali emas dalam olimpiade Tokyo tersebut Greysia Polii dan Apriyani Rahayu.
"Kita bangga atas keberhasilan Greysia dan Apriani dan keduanya menjadi aset bangsa, dimana semangatnya harus ditularkan kepada generasi muda, pencapaian yang baik dikancah Internasional," tutur Bupati Zaki.
Berterimakasih
Dalam kesempatan yang sama Greysia Polii dan Apriyani hadir mengatakan dia sangat berterima kasih atas apresiasi yang diberikan. Karena dia tidak menyangka bisa mendapatkan gratis Pajak PBB seumur hidup.
"Jadi saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar atas penghargaan yang begitu besar diberikan kepada kami ini," katanya.
Advertisement