Liputan6.com, Jakarta - Isu pemilu 2024 mundur menjadi 2027 tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Pimpinan DPR meminta masyarakat tidak termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemerintah dan KPU sudah membantah isu tersebut dan menyebut pemunduran jadwal tidak mungkin terjadi.
Baca Juga
"Pemerintah maupun KPU sudah sama-sama membantah bahwa apa yang kemudian berkembang di media massa itu pemilu yang kemudian diundur 2027, itu kan tidak mungkin karena aturannya tidak mengatur soal itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/8/2021).
Advertisement
Dia menyatakan, KPU dan pemerintah tengah fokus persiapan pemilu sesuai tahapan yang telah disepakati yakni 2024.
"Kita fokus saja pada persiapan-persiapan tahapan-tahapan yang mungkin akan segera disampaikan KPU. Kepada masyarakat jangan termakan isu-isu yang membuat imun turun. Ini kan kalau yang membuat dinamika-dinamika tidak perlu itu bisa membuat imun turun," kata Sufmi.
Diketahui, Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Adapun pemilu akan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024.
KPU RI Bantah Pemilu Diundur: Tetap Diselenggarakan 2024
Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi angkat bicara soal kabar Pemilu 2024 akan diundur menjadi 2027.
Adapun itu diambil dari kutipan sebuah berita pada Juni 2020 saat ada wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
"Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024," kata Raka Sandi dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).
KPU menyatakan, penyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024," ungkap Raka Sandi.
Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU, lanjutnya, ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.
"KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif," jelas Raka Sandi.
KPU menyebut kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024.
"Tetap diselenggarakan tahun 2024, sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," kata Raka Sandi.
Advertisement