Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 324,3 kilogram jaringan Thailand-Aceh. Enam tersangka pun dibekuk atas pengungkapan kasus tersebut.
Kabag Humas BNN Sulistyo Pudjo menyampaikan, jumlah tersebut merupakan total gabungan dari dua kasus berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca Juga
"Barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi ke dalam empat karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram," tutur Sulistyo dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Advertisement
Menurut Sulistyo, petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka SY (36) yang berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur. Setibanya di Aceh Timur, dia ditangkap di sebuah bengkel kapal wilayah Desa Kampung Jalang, Idi Rayeuk.
"Dia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY, kemudian memerintahkan SY bertemu dengannya di tengah laut untuk mengambil sabu. Sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, dibawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian atau DPO," jelas dia.
Kasus Kedua
Kasus kedua terungkap pada Jumat, 13 Agustus 2021. Petugas menangkap lima tersangka yakni B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan AY alias R (52).
"Petugas pertama kali membekuk AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram. Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil sabu di kawasan Wisata Kuliner," kata Sulistyo.
Dari penangkapan itu, lanjutnya, tim mengamankan T alias CM di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Dia berperan sebagai pengendali dari selundupan peredaran narkotika tersebut.
"Keesokan paginya pada Sabtu, 14 Agustus 2021, petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu ES alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," Sulistyo menandaskan.
Advertisement