Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengatur tarif batas tertinggi pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT PCR) untuk mendeteksi infeksi Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021.
Tiga organisasi yaitu Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI), serta Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia atau Gakeslab Indonesia pun berkomitmen untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan PCR Covid-19.
Advertisement
"Organisasi dan anggota organisasi berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan melalui penyediaan teknologi laboratorium yang baik dan penggunaan reagen dan bahan pendukung yang bermutu tinggi," ucap Indri Wulan perwakilan dari ILKI dalam konferensi pers daring, Kamis (19/8/2021).
Indri juga memastikan, pihaknya beserta dua organisasi lain akan berkomitmen untuk melaksanakan keputusan pemerintah dengan mengimbau anggotanya mematuhi batasan terkait penetapan batas tarif tertinggi PCR Covid-19.
Kendati begitu, ia mengatakan perlu adanya tindakan yang konsisten dari pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pemeriksaan RT PCR, baik dari segi kualitas maupun harga.
Sehingga, kata Indri, masyarakat mendapatkan hasil Laboratorium yang memenuhi kaidah Keamanan, Kualitas, Kinerja, dan Ketersediaan (K4).
"Turut mendorong penggunaan reagen produksi dalam negeri dan mendorong produksi bahan baku di dalam negeri, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kemandirian alkes," papar Indri.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Batas Tarif Atas
Pemerintah telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Tarif tes PCR tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin 16 Agustus 2021.
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Advertisement