Rois Alhukama tersangka otak kerusuhan Sampang, Madura diadili. Rois didakwa sebagai otak penggerak aksi pembunuhan dan pembakaran sejumlah rumah warga Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Jaksa penuntut umum menyatakan Rois sebagai pemimpin Sunni telah memprovokasi massa yang mengakibatkan terjadinya aksi pembunuhan dan pembakaran rumah warga Syiah.
"Terdakwa juga menyebarkan kebencian terhadap penganut Syiah hingga terjadi peristiwa pada 26 Agustus 2012 mulai pukul 10.00-18.00 WIB," kata JPU di PN Surabaya, Selasa (4/12/2012).
Dalam dakwaan tersebut juga diungkap bahwa Rois dalam pengajiannya selalu memberikan pemahaman agar jamaahnya membenci kelompok Syiah yang dianggap sesat dan kafir.
"Makanan orang Syiah tidak boleh disentuh dan kursinya harus cepat dicuci karena najis," ungkap dakwaan tersebut.
Puncak kebencian itu terjadi saat anak-anak penganut Syiah akan kembali belajar ke Pesantren YAPI Bangil, Pasuruan setelah berlibur. Ketika menunggu angkutan umum di Jalan Goa, Solon Timur, tiba-tiba mereka dihadang Saniwan alias Muhriyah (tersangka lain) bersama beberapa orang agar tidak ke Pasuruan karena hanya akan menambah banyak pengikut Syiah di desa tersebut.
Sementara di tempat lain, massa telah mendatangi rumah tinggal ustaz pimpinan Syiah, Tajul Muluk di kampung Nyaloap. Lewat pengeras suara masji di rumahnya, Rois menyerukan semua umat Muslim datang ke Nyaloap, lalu massa dari Karanggayam dan Blu'uran datang sambil membawa senjata tajam, batu dan bensin hingga terjadi pertengkaran antarmereka.
Mat Hasyim alias Hamamah mencoba maju menengahi pertengkaran tersebut dengan mengatakan bahwa kaum Sunni dan Syiah masih bersaudara, namun Hadiri alias Husen justru membacok Hamamah menggunakan senjata tajam calok sehingga korban meninggal dunia.
Tak hanya itu. Penganut Syiah lainnya, Tohir, luka parah karena dibacok Mat Safi. Massa yang ikut emosi ketika itu, langsung membakar rumah warga Syiah. Hasilnya, 48 rumah hangus menjadi abu.
Rois dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Terdakwa yang mendengar dakwaan tersebut hanya berkomentar bahwa semua itu palsu. (ANT/Vin)
"Terdakwa juga menyebarkan kebencian terhadap penganut Syiah hingga terjadi peristiwa pada 26 Agustus 2012 mulai pukul 10.00-18.00 WIB," kata JPU di PN Surabaya, Selasa (4/12/2012).
Dalam dakwaan tersebut juga diungkap bahwa Rois dalam pengajiannya selalu memberikan pemahaman agar jamaahnya membenci kelompok Syiah yang dianggap sesat dan kafir.
"Makanan orang Syiah tidak boleh disentuh dan kursinya harus cepat dicuci karena najis," ungkap dakwaan tersebut.
Puncak kebencian itu terjadi saat anak-anak penganut Syiah akan kembali belajar ke Pesantren YAPI Bangil, Pasuruan setelah berlibur. Ketika menunggu angkutan umum di Jalan Goa, Solon Timur, tiba-tiba mereka dihadang Saniwan alias Muhriyah (tersangka lain) bersama beberapa orang agar tidak ke Pasuruan karena hanya akan menambah banyak pengikut Syiah di desa tersebut.
Sementara di tempat lain, massa telah mendatangi rumah tinggal ustaz pimpinan Syiah, Tajul Muluk di kampung Nyaloap. Lewat pengeras suara masji di rumahnya, Rois menyerukan semua umat Muslim datang ke Nyaloap, lalu massa dari Karanggayam dan Blu'uran datang sambil membawa senjata tajam, batu dan bensin hingga terjadi pertengkaran antarmereka.
Mat Hasyim alias Hamamah mencoba maju menengahi pertengkaran tersebut dengan mengatakan bahwa kaum Sunni dan Syiah masih bersaudara, namun Hadiri alias Husen justru membacok Hamamah menggunakan senjata tajam calok sehingga korban meninggal dunia.
Tak hanya itu. Penganut Syiah lainnya, Tohir, luka parah karena dibacok Mat Safi. Massa yang ikut emosi ketika itu, langsung membakar rumah warga Syiah. Hasilnya, 48 rumah hangus menjadi abu.
Rois dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Terdakwa yang mendengar dakwaan tersebut hanya berkomentar bahwa semua itu palsu. (ANT/Vin)