Sukses

Telusuri Aset Rudy Hartono, KPK Panggil Pihak Swasta Soal Korupsi Lahan di Munjul

Ali menegaskan, pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi lain terkait perkara dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar ini.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, pihaknya memeriksa salah seorang dari pihak swasta bernama Dewi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Menurut Ali, Dewi dipanggil sebagai saksi yang diminta keteranganya seputar aset dari tersangka Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar (RHI). 

"KPK mengkonfirmasi saksi soal kepemilikan berbagai aset RHI (Rudy Hartono)," kata Ali dalam keterangan diterima, Jumat (20/8/2021).

Selain  Dewi, lanjut Ali, KPK juga memanggil seorang swasta lainnya bernama Farid Ridwan. Ali menjelaskan, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait proses perhitungan appraisal untuk pengadaan lahan di Munjul.

"Farid Ridwan (swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," ujar Ali.

Ali menegaskan, pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi lain terkait perkara dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar ini.

Hal itu dilakukan KPK guna melengkapi pemberkasan perkara tersangka.

"KPK akan terus memeriksa para saksi guna melengkapi alat bukti. Pemberkasan perkara masih terus berlanjut," Ali menandasi.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Capai Rp 152 Miliar

Pada kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan negara sebesar Rp 152 miliar.